Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) mengkonfirmasi terkait kelanjutan pembangunan Stadion Gajayana. Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi mengatakan, sudah menyiapkan proposal ulang untuk pemeliharaan rehab Stadion Gajayana. Dana yang dibutuhkan sangat besar sekali.
Mengingat tahun 2025, Pemkot Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu akan menjadi tuan rumah Porprov kesembilan.
“Kami sudah menyiapkan proposal ulang karena sesuai dengan kondisi bahwa pemeliharaan rehab Gajayana membutuhkan biaya besar,” seru Baihaqi.
Baca juga: Pemkot Malang Dorong Wirausaha Muda Berdaya Saing
Agar tidak menjadi beban APBD, pihaknya berupaya bersama-sama untuk mengikuti arahan pimpinan bersama DPRD. Pihaknya mengusulkan proposal untuk langsung ditandatangani oleh Pj Wali Kota Malang.
“Supaya nanti tahun 2025 dan 2024 beban APBD Kota Malang tidak berat. Kami berupaya bersama-sama sesuai arahan pimpinan bersama DPRD. Kami mengusulkan proposalnya langsung di TTD bapak Wali Kota Malang akan menyampaikan proposal ini untuk mohon bantuan pembenahan Gajayana, GOR Ken Arok, dan sebagainya kepada provinsi dan APBN,” ujarnya
Baihaqi mengungkapkan, terkait hasil proposal lama mereka sudah mengajukan. Pihaknya mencoba menelusuri bagaimana tindak lanjut dari proposal lama. Proposal lama tersebut masih membutuhkan pemenuhan dokumen sesuai dengan juknis Pemda.
Dirinya menambahkan, sampai saat ini masih belum adanya survey dari Tim Kemenpora dan PUPR.
“Namanya kita mengajukan, di pusat kan banyak proposal masuk, kita mencoba berusaha dalam rangka menelusuri bagaimana tindak lanjut dari proposal lama, karena yang lama itu kan masih perlu adanya pemenuhan dokumen sesuai dengan Juknis Pemda untuk pengajuan pemeliharaan lapangan ini kita sempurnakan di proposal baru ini,” ungkapnya.
Untuk dokumen pengajuannya, terdapat dokumen pengajuan bantuan pembiayaan sarana prasarana olahraga, pakta integritas kepala daerah, surat pernyataan kepala daerah untuk tidak mengalihfungsikan sarana olahraga, dan sebagainya.
“Jadi, di dokumen pengajuan bantuan pembiayaan sarana prasarana olahraga, itu Kemenpora kan mengeluarkan Juknis terbaru itu banyak sekali komponennya. Antara lain terkait pakta integritas kepala daerah, kemudian surat pernyataan kepala daerah untuk tidak mengalihfungsikan sarana olahraga, kemudian surat pernyataan untuk melakukan pemeliharaan di periode yang akan datang, kemudian surat pernyataan bahwa bangunan itu di atas tanah yang tidak bermasalah,” imbuhnya.
Baca juga: Kodim 0833 Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Simpang Candi Panggung
Tambahan informasi, pihaknya harus melihat kemampuan keuangan untuk masalah rehab Gajayana sesuai kebutuhan prioritas. Mereka akan memperbaiki seperti fasilitas seperti toilet, kursi duduk, melakukan pengecatan, dan sebagainya.
Untuk nominal anggaran tanpa melakukan rehab konstruksi totalnya Rp36,4 miliar.
“Stadion dalam dengan hitungan saya tanpa melakukan rehab konstruksi, kisaran Rp36,4 miliar,” bebernya. (ws8/mzm)