Pelaku Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi Diringkus Polresta Malang Kota 

Pelaku Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi Diringkus Polresta Malang Kota
Press Rilis di Polresta Malang Kota terkait penyuntikan tabung gas bersubsidi. (foto: ist)

Malang, SERU.co.id – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan SH (35), warga Kecamatan Klojen Kota Malang sebagai pelaku penyalahgunakan BBM LPG Bersubsidi. Lelaki tersebut melakukan bisnis terlarang yang merugikan negara, yakni penyuntikan atau pengoplosan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke LPG 5,5 dan 12 kilogram.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka pemindahan isi gas LPG bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan lebih.

Bacaan Lainnya

“Jadi kita mengamankan beberapa orang yang menjadi otak atas tindakan ini. Yaitu saudara HS yang mengatur tentang stok subsidi tiga kilogram ini diambil dari mana saja, kemudian mengatur pemindahannya dari tabung subsidi ke non subsidi,” seru Kompol Danang, Selasa (7/11/2023) siang.

Baca juga: 12 Orang Pengoplos Obat Pertanian Diciduk Polisi

Danang menerangkan, dalam melancarkan usahanya, pelaku menyewa sebuah ruko di kawasan Jalan Kalpataru No 94, Kecamatan Lowokwaru.

Selain otak dari penyuntikan isi LPG bersubsidi tersebut, pihaknya juga memanggil sejumlah pekerja SH sebagai saksi juga turut dimintai keterangan lebih lanjut atas tindakan SH.

“Kemudian kita juga memintai keterangan dari sopir, kernet dan beberapa pegawai yang bertugas untuk mengambil tabung-tabung tadi. Untuk dapat didistribusikan ke toko-toko,” paparnya.

Baca juga: Kejari Batu Serahkan Tsk dan BB Perkara Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Dari pengakuan pelaku, dari penyuntikan yang dirinya lakukan selama satu tahun terakhir itu, SH mendapatkan keuntungan dari Rp700 ribu hingga Rp1 juta dalam satu harinya.

“Jadi cukup lumayan omzet yang dihasilkan dari pengoplosan tabung-tabung subsidi ke non subsidi ini. Saat ini masih kita lakukan pengembangan di mana saja mereka mengambil tabung subsidi ini,” terangnya.

Danang mengaku, pihaknya turut menyita berbagai barang bukti (BB) yakni 181 tabung gas subsidi 3 kilogram, 33 tabung gas LPG 5,5 kilogram, 42 tabung LPG 12 kilogram, kemudian 73 buah tutup LPG 3 kilogram berwarna oranye. Kemudian 82 buah tutup LPG 3 kilogram berwarna merah, 28 buah tutup segel berwarna kuning, 1 buah timbangan digital. Dan satu set alat yang digunakan untuk mentransfer LPG dari tabung 3 Kilogram ke tabung non subsidi.

Tak hanya merugikan negara, akibat aktivitas penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi tersebut pernah memakan juga turut jatuh korban hingga mengalami luka bakar.

“Terkait praktek ini, kira-kira 10 hari yang lalu ada korban akibat pemindahan LPG ini. Yang mengalami luka bakar 50 persen yang saat ini masih dalam perawatan,” terang Danang.

Pelaku penyuntikan tabung gas LPG, SH mengaku, ketrampilannya tersebut dirinya dapat setelah dia belajar dari rekanya yang berada di Jakarta.

“Dari teman di Jakarta, itu tahun 2022. Operasi di Malang sudah setahunan,” beber SH.

Dirinya juga menuturkan, keuntungan yang dirinya dapat akan dirinya gunakan untuk menambah jumlah tabung gas yang SH miliki. Menurutnya pengiriman tabung yang dirinya suntik itu tidak setiap hari kirim ke toko-toko.

“Gak tiap hari kirim. Hanya produksi tapi buat stok. Sehari sekitar 15-20 mungkin, di bawah itu,”tuturnya. (wul/ono)

 

 

Pos terkait