Malang, SERU.co.id – Satkoba Polres Malang berhasil meringkus ABD (35), warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dari tangan pengedar narkoba tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 200,52 gram.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, pelaku berhasil diringkus di kediamannya pada, Kamis (26/10/2023).
“Kami berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya, Kamis (26/10) sekitar pukul 15.30 sore,” seru Taufik, Sabtu (28/10/2023).
Baca juga: Polresta Makota Tangkap 26 Tersangka Narkoba, 2 Orang Ibu Rumah Tangga
Tak hanya pelaku saja yang berhasil diamankan oleh para petugas, dari hasil penggeledahan di rumah ABD, pihak kepolisian juga berhasil menemukan beberapa barang bukti, berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 200,52 gram. Kemudian seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
Dari hasil temuan tersebut, tambah memperkuat dugaan kejahatan yang dilakukan ABD adalah benar dan dirinya digelandang ke Polres Malang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Taufik.
Baca juga: Polres Malang Bakal Patroli Besar Selama Ramadan 1444 Hijriah
Taufik menuturkan, bisnis haram yang digeluti ABD tersebut berhasil diendus oleh pihaknya lantaran adanya laporan dari masyarakat. Dimana masyarakat sangat resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit, yang dirasa merusak generasi muda.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, diketahui ABD mengedarkan dagangannya itu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Dan polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka, kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya terhadap hukum, ABD terpaksa terancam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Wul/ono)