FGD Penelusuran Arsip Historiografi Parlemen Mengungkap Sejarah DPRD Kota Malang

FGD penelusuran arsip Historiografi Parlemen mengungkap sejarah DPRD Kota Malang. (rhd) - FGD Penelusuran Arsip Historiografi Parlemen Mengungkap Sejarah DPRD Kota Malang
FGD penelusuran arsip Historiografi Parlemen mengungkap sejarah DPRD Kota Malang. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Mengungkap sejarah berdirinya gedung dan perjalanan DPRD Kota Malang, Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang menggelar Forum Group Discussion (FGD). Mengusung tema ‘Penelusuran Arsip Sejarah Historiografi Parlemen Kota Malang’ dan judul FGD ‘Arsip sebagai Sumber Data dalam Historiografi Parlemen Kota Malang.’

Kepala Dispussipda Kota Malang, Ir Yayuk Hermiati MH mengatakan, pihaknya ingin mengungkap sejarah Dewan (DPRD) Kota Malang yang sesungguhnya. Dengan menghadirkan puluhan pelaku sejarah, budayawan, hingga para akademisi.

Bacaan Lainnya

“Kalau sejarah dan hari jadi Kota Malang kan sudah banyak yang tahu yakni 1 April 1914, dan arsipnya sudah lengkap. Sementara sejarah dan berdirinya Dewan (DPRD) Kota Malang ini, masih banyak yang belum tahu. Jadi tujuan FGD ini untuk mengumpulkan arsip dari semua pihak, akan dikumpulkan dan dijadikan Buku Historiografi Parlemen Kota Malang,” seru Yayuk, sapaan akrabnya, di Hotel Pelangi Malang, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Sutiaji : Arsip itu Harta Literasi Pengetahuan

Sebagaimana Perda Kota Malang nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, fungsi kearsipan melekat pada Dispussipda Kota Malang. Dimana pada pasal 4 menyebutkan, menelusuri arsip sejarah sumbernya bisa didapat dari masyarakat maupun instansi pemerintah.

“Nah kegiatan hari ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan penelusuran arsip sejarah,” ungkap Yayuk Hermiati.

Kepala Dispussipda Kota Malang, Ir Yayuk Hermiati, ingin mengungkap sejarah Dewan (DPRD) Kota Malang sesungguhnya. (rhd)

Harapannya, informasi yang diperoleh tentang sejarah DPRD Kota Malang benar-benar otentik berlandaskan arsip yang terkumpul. Serta meminimalisir terjadinya perbedaan data dan bukti sejarah yang terkumpul sebelum dijadikan buku.

“Harapannya nanti informasi tentang kapan terbentuknya lembaga ini, siapa ketua pertamanya, dan seperti apa bentuk dewan saat itu, semuanya otentik,” tegasnya.

Dengan mengumpulkan semua pihak dari kalangan pelaku sejarah, budayawan, hingga akademisi, harapannya tidak lagi ada perbedaan. Namun saling mengisi dan mengkoreksi mana data atau arsip yang benar maupun otentik.

“Melalui FGD ini, ketika ada perbedaan, misal tanggalnya yang benar ini, kemudian datanya kita bandingkan, maka data otentik dan benar kita ambil. Jadi bukan berarti data pertama kita terima dan dibenarkan, tapi mana arsip yang otentik, sehingga tidak menyisahkan masalah dikemudian hari,” terangnya.

Disebutkannya, FGD kali ini merupakan kali ketiga dari empat rangkaian Penelusuran Arsip Sejarah Historiografi Parlemen Kota Malang. Nantinya, kali keempat akan dipamungkasi di gedung DPRD Kota Malang, sekaligus launching Buku Historiografi Parlemen Kota Malang.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya penelusuran sejarah DPRD Kota Malang. Sehingga bisa menjadi catatan yang baik tentang kiprah DPRD Kota Malang dari masa ke masa.

“Saya harap dalam manuskrip ini nanti dapat menunjukkan sejarah yang menjadi titik balik perubahan. Dengan belajar dari sejarah, nanti bisa menjadi refleksi atau rujukan sebuah kebijakan legislatif yang dilakukan di setiap masa,” harapnya.

Para narasumber dalam FGD ‘Penelusuran Arsip Sejarah Historiografi Parlemen Kota Malang.’ (rhd)

Menurutnya, setelah terbitnya Perda terkait Kearsipan pada tahun 2022, hingga saat ini Perwal-mya belum ada. Nantinya, pihaknya akan mendorong eksekutif untuk segera menerbitkan Perwal terkait kearsipan. Sehingga sejarah yang ada di Kota Malang akan terungkap satu per satu, lantaran selain memotivasi juga akan ada penganggarannya.

“Kalau di Balai Kota Malang kan nampak siapa Wali Kota Malang pertama dan seterusnya hingga pejabatnya yang terakhir Pak Sutiaji. Harapannya, di gedung DPRD Kota Malang nanti juga ada foto-foto para Ketua DPRD Kota Malang tersebut,” ucap politisi dari PDI-P ini.

Disebutkannya, arsip bukan hanya tanggung jawab Dispussipda, namun semua pihak yang memungkinkan terlibat, baik pemerintah, institusi pendidikan, komunitas, pelaku sejarah dan lainnya. Sekaligus bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, melalui dinas pengampu arsip yaitu Dispussipda.

“Bisa jadi arsip dari Disporapar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dinas lainnya, komunitas, perguruan tinggi dan lainnya. Namun bentuk arsipnya tetap di-collect di Dispussipda sebagai pengampu kearsipan dan pelaksana tusi,” tandasnya.

Baca juga: Pentingnya Arsip dalam Penelusuran Sejarah dan Dokumen Otentik

Tim Penyusun Buku Historiografi Parlemen Kota Malang, Maria Carmela Nur Indri Hariani SSos MPd menyampaikan, hingga FGD kali ketiga, progres penyusunan buku telah mencapai 75 persen. Pihaknya telah membuat manuskrip sejarah parlemen Kota Malang, dari masa ke masa mulai era 1914 hingga 2023.

“Mulai masa Jepang, masa Proklamasi, revolusi perang kemerdekaan, periode orde lama, orde baru, periode reformasi, dinamika parlemen Kota Malang. Serta 15 pergantian DPRD Kota Malang hingga kapan hari ulang tahun DPRD Kota Malang,” terang Maria.

Nantinya Buku Historiografi Parlemen Kota Malang akan dijadikan arsip negara melalui Dispussipda Kota Malang. Dimana nama pihak-pihak yang berkontribusi dalam penyusunan buku ini akan dicantumkan dalam buku tersebut.

“Saya masih berharap masih ada tambahan dokumen, arsip dan lain-lain, yang mungkin masih tercecer di masyarakat. Terus terang, arsip-arsip di lembaga pemerintahan itu sudah tak bisa ditemukan. Sejauh ini malah justru arsip-arsip ini saya temukan ada di tangan kolektor perorangan,” pungkasnya. (rhd)

Pos terkait