Malang, SERU.co.id – Arsip merupakan dokumen penting masa lampau yang menjadi data penting atau bukti otentik di masa kini. Pun dokumen yang tersimpan rapi saat ini, akan menjadi arsip di masa mendatang. Maka upaya penyelamatan arsip dapat dilakukan mulai sekarang.
Kepala Bidang Penyelamatan dan Pendayagunaan Kearsipan (Kabid PPK), Dinas Perpustakaan Umum dan Kearsipan (Disperpusip) Provinsi Jawa Timur Drs. Tidor Arif T. Djati, MM, mengatakan, penyelamatan arsip bisa terkait hal apapun, karena setiap aktifitas harus terdokumentasi.
“Contoh simple akta nikah sebagai bukti otentik adanya pernikahan. Setelah memiliki anak, maka dibuatlah akta kelahiran, dengan dasar bukti akta nikah. Arsip ini kemudian sebagai dasar dokumen lainnya, seperti KK, raport, ijazah, pasport dan lainnya. Simple tapi penting,” ungkap Tidor, sapaan akrabnya, saat menjadi pemateri Workshop Penelusuran Arsip Sejarah, di Hotel Atria Malang, Rabu (10/3/2021).
Bagaimana menjaga arsip tersebut dan kegunaannya? Bagaimana sejarah bangsa ini? Bagaimana peran pahlawan? Semua diketahui berdasarkan arsip. Bukan berdasarkan cerita dimana nilai kebenarannya diduga dapat dimanipulasi.
Tidor mencontohkan kasus Amir Syarifuddin Harahap, yang dikenal sebagai tokoh pemberontak PKI Madiun. Namun saat ini ada yang mengusulkan, dia merupakan tokoh yang berjasa dan bukan pemberontak.
“Berdasarkan data arsip jelas, namun berdasarkan penuturan bisa diputarbalikkan. Ada arsip saja bisa dielakkan oleh omongan, bagaimana jika tak ada arsip. Inilah fungsi arsip untuk masa mendatang. Selain bukti sejarah, data administrasi, bukti otentik dan lainnya,” tandas Tidor, mendampingi pemateri R. Agung H. Buana, SE, MSE (Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya).
Hal ini yang mendasari Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang berupaya melakukan penelusuran terhadap arsip sejarah yang dimiliki masyarakat, lembaga dan instansi, budayawan, perguruan tinggi, pelaku wisata dan lainnya. Hingga mengundang 65 orang peserta workshop dari kalangan tersebut.
“Di Kota Malang sebenarnya masih memiliki banyak sekali sejarah yang harus diselamatkan. Karena itu kami mempunyai tugas dan fungsi untuk membantu Pemkot Malang dalam melakukan penyelamatan arsip sejarah,” ungkap Sekretaris Dispussipda Kota Malang, Dra. Lilis Furqoniyah Hayati, MM, kepada SERU.co.id.
Disebutkannya, upaya penelusuran dan penyelamatan arsip sejarah di tangan masyarakat terkendala karena rasa kepemilikan masyarakat yang cukup kuat terhadap arsip sejarah. Sehingga mereka tidak memberikan akses untuk mendapatkan informasi terkait arsip tersebut.
“Kami mencoba beberapa alternatif, seperti meminjam dari pemilik arsip, seperti sejarah, dokumentasi, foto, dan lainnya. Bukan kami miliki, namun dipinjam untuk diduplikasi berupa duplikat yang bisa kami sajikan kepada masyarakat secara digital,” terang Lilis, mewakili Plt Dispussipda Kota Malang, Suwarjana, SE, MM.
Harapannya, masyarakat mau membuka diri dan ikut berpartisipasi sebagai masyarakat Kota Malang untuk bersama-sama mengumpulkan arsip-arsip apapun itu. Nantinya arsip tersebut dapat diakses untuk dilihat di malangkota.sikn.go.id.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang, Wahyu Hariyanto menyebutkan, hingga saat ini arsip sejarah yang dimiliki Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang masih sekitar 1.500 arsip. Sebagian besar berupa dokumen foto, sementara arsip berupa tekstual maupun film belum ada.
“Kami gali sedikit demi sedikit, minimal setelah acara ini kita bisa memiliki data. Jadi siapa saja masyarakat maupun lembaga atau organisasi yang mempunyai arsip sejarah bisa diserahkan atau dipinjamkan kepada kami,” ajaknya.
Untuk memudahkan upaya itu, Kota Malang telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama DPRD. Harapannya, akan lahir Perwal yang akan memudahkan kinerja Dispussipda, dan memberi ganti untuk masyarakat yang memiliki arsip sejarah.
“Dalam Perwal itu nanti kita tegaskan akan ada nilai taksir untuk arsip sejarah yang mereka miliki. Untuk target tahun 2021, kita bisa mengakses minimal 50 arsip sejarah yang dimiliki masyarakat,” tandasnya. (rhd)