Malang, SERU.co.id – Gubernur Jawa Timur mengundang Kepala Daerah Malang Raya guna membahas persiapan Malang Raya dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sabtu (9/5/2020). Sebagai tahapan kelanjutan pertemuan tiga Kepala Daerah Malang Raya sebelumnya di kantor Bakorwil Malang, Selasa (28/4/2020) malam lalu.
Paparan kesiapan disampaikan dihadapan Gubernur Jatim dan Forpimda Jatim, sebelum dikeluarkannya persetujuan dari Pemprov Jatim. Ikut terundang dalam rakor tersebut, Pangdiv II Kostrad, Danrem 083/BJ, serta Dandim dan Kapolresta se-Malang Raya.
Koordinator Tim Advokasi PSBB dan Survailance Covid 19, Dr. Windu Purnomo, menyatakan 3 daerah telah ada kajiannya. PMK 9/2020 tetap jadi pedoman, dengan memperhatikan atas (parameter) jumlah kasus, jumlah kematian, sebaran kasus, serta penularan lokal maupun wilayah.
“Perlu saya sampaikan bahwa skoring tidak per daerah, Kota Malang sendiri, Kota Batu sendiri dan Kabupaten Malang sendiri. Namun skoring satu kesatuan Malang Raya. Karenanya tim advokasi menghitung kasus untuk Malang Raya. Terpotret total kasus konfirm positif untuk Malang Raya hingga 8 Mei 2020 berjumlah 69. Sejak awal kasus covid pada Maret hingga Mei, untuk Malang Raya terjadi 4 kali periodik peningkatan kasus. Sementara untuk kasus kematian positif covid sejumlah 9 kasus atau 13 persen, dan itu lebih tinggi prosentasenya dibanding prosentase nasional,” beber Dr. Windu.
“Ada 3 klaster skoring. Pada range 0 – 5, maka rekomendasinya hanya penetapan karantina individu. Range skor 6 – 7, maka rekomendasi bisa PSBB dan juga tidak. Namun bila sudah masuk skor 8 – 10, maka rekomendasi harus PSBB. Dan Malang Raya skornya mentok, pada skoring 10, sehingga ya harus PSBB,” ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dari lonjakan kasus, kematian dan sebaran semuanya terkontribusi dari Kabupaten Malang. Namun Malang Raya merupakan kesatuan wilayah epidemologi karena mobilitas warga 3 daerah ini juga tak ada batasan. Maka tim menghitung dalam satu kesatuan wilayah, dan Malang Raya terekomendasikan untuk dilaksanakannya PSBB.
Untuk itu selama berkas lengkap, lanjut Khofifah, maka hari ini juga pengajuan dinaikkan ke Kemenkes dan atau besok Minggu (10/5/2020), sehingga diharapkan Senin (11/4/2020) sudah ada jawaban dari Kemenkes. Dari hasil paparan 3 Kepala Daerah Malang Raya, tinggal Kabupaten Malang yang diminta Gubernur untuk melengkapi berkas.
“Pada dasarnya kita sepakat, mengajukan ini ke Kemenkes. Tinggal menunggu kelengkapan berkas dari Kabupaten Malang. Detil plan akan disusun, termasuk Pergub. Bila Minggu naik, Senin dari kementerian harapannya ada respon segera. Setelahnya diikuti dengan fase sosialisasi berlanjut tindakan dan sanksi,” imbuh mantan Mensos ini.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Malang Sutiaji menegaskan kesiapan Kota Malang, termasuk melalui pengembangan physical distancing melalui program RW Tangguh Covid-19 yang didukung Danrem, Dandim serta perguruan tinggi di Kota Malang. Walikota Malang menyampaikan pentingnya PSBB di Malang Raya.
“Kami melihat persiapan dari ini, ada tidak ada PSBB memang kami sudah PSBB. Saya mengajukan tiga dasar. Yang pertama adalah peningkatan kasus signifikan, kedua penyebaran dan ketiga adalah transmisi lokal. Sudah memenuhi semua, sehingga kami mengajukan PSBB,” serunya.
Sutiaji menambahkan, harapannya cukup 14 hari saja masa PSBB di Malang Raya. “Belajar dari Surabaya Raya, insya Allah nanti akan kami detailkan lagi terkait kedisiplinan dan punishment,” tandasnya. (rhd)