Polres Malang Periksa Dua Saksi Tambahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Vaksin PMK

Polres Malang Periksa Dua Saksi Tambahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Vaksin PMK
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputra. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id– Polres Malang bakal kembali memeriksa dua orang saksi tambahan dalam kasus dugaan korupsi vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) oleh Dinas Peternakan Kabupaten Malang. Pihak kepolisian juga bakal melibatkan pihak Inspektorta jika terdeteksi adanya praktik korupsi dalam kasus itu.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizky Saputra menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memeriksa dua orang saksi. Rencananya dalam waktu dekat ini, pihaknya juga bakal kembali memeriksa dua saksi lainnya pagi.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kami sudah memeriksa 2 orang yang sudah kami sampaikan waktu itu, kepala dinas dan bendahara. Rencana kami akan memeriksa dua orang lagi. Tapi ini masih akan berproses, jadi mohon waktunya,” seru Wahyu, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Dugaan Korupsi Vaksin PMK, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Malang Diperiksa Polres Malang

Wahyu menambahkan, dua orang tersebut merupakan saksi yang disinyalir mengetahui beberapa aktivitas pada kasus tersebut. Sehingga bisa memberikan titik terang atas kasus ini. Dirinya masih belum bisa menjelaskan secara detail siapakah dua saksi sambahan yang bakal diperiksa untuk dimintai keterangan itu.

“Dua orang ini yang jelas yang mengetahui kegiatan tersebut. Saya belum ini ya, nanti setelah pemeriksaan selesai akan kami sampaikan,” ucapnya.

Selain itu, untuk jumlah kerugian yang dialami pemerintah atas dugaan kasus korupsi vaksin PMK di Kabupaten Malang, wahyu juga belum bisa menjelaskan secara gablang.

“Kerugian juga belum karena kan ini nanti perlu adanya audit segala macam,” terang Wahyu.

Baca juga: Meski Masa Penyembelihan, Petugas Gabungan Tetap Pos Pam PMK

Dikatakan Wahyu, jika ditemukan adanya indikasi kejahatan yang mengarah pada korupsi, pihak inspektorat juga bakal dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut.

“Ya nanti kita libatkan kalau memang hasil pemeriksaan mengarah ke tindak pidana korupsi. Jadi apakah nanti arahnya ke korupsi, ataukan terbukti atau tidak menunggu hasil pemeriksaan. Apakah itu suap, pungli nah ini nanti akan lihat dari hasil pemeriksaan jadi masih penyelidikan,” jelasnya.(wul/ono)

disclaimer

Pos terkait