KPU Sesuaikan Aturan Usai MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia

Kantor KPU. (ist) - KPU Sesuaikan Aturan Usai MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia
Kantor KPU. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penyesuaian terhadap aturan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan batas minimal capres-cawapres di bawah 40 tahun atau pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih masyarakat.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU, Idham Holik menyampaikan, KPU taat dan patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK.

Bacaan Lainnya

“Sehingga dalam konteks Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” seru Idham, Senin (16/10/2023).

Baca juga: MK Tolak Batas Minimal Capres-Cawapres, Gibran Tak Bisa Dampingi Prabowo?

Idham menerangkan bagi kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres atau cawapres maka harus mendapatkan izin dari presiden. Izin tersebut juga menjadi syarat bagi partai politik untuk mengajukan dokumen pendaftaran.

“Harus meminta izin kepada presiden,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPI akan mengirim surat kepada DPR dan pemerintah guna membahas revisi PKPU. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan menyiapkan kajian terkait putusan MK itu.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Tetap 40 Tahun!

“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” jelasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan perubahan aturan batas minimal usia capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang dipilih oleh masyarakat. (hma/rhd)

Pos terkait