Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (16/10/2023). Hakim MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbiruu Re A.
Pemohon menggugat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.” seru Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga: MK Tolak Batas Minimal Capres-Cawapres, Gibran Tak Bisa Dampingi Prabowo?
Dengan putusan ini, MK dinilai mengubah putusan sebelumnya pada gugatan batas usia minimal yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di hari yang sama. MK sebelumnya menolak permohonan untuk menurunkan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun.
Apa alasan MK mengabulkan permohonan tersebut dan menolak permohonan sebelumnya?
Alasan MK mengabulkan permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa UNS.
Hakim MK menilai, batas usia capres/cawapres tidak diatur secara resmi dalam UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim MK M. Guntur Hamzah berpendapat, pengisian jabatan publik in casu, presiden dan wakil presiden, melibatkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Tetap 40 Tahun!
“Artinya, Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilu dengan sendirinya seyogianya telah memenuhi syarat usia untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati dan Walikota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun,” papar Guntur.
Sehingga, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, maka dapat berpartisipasi sebagai capres atau cawapres.
Alasan MK menolak permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI.
Hakim MK Saldi Isra mengatakan, menurunkan batas usia minimal capres-cawapres tidak dapat dikabulkan karena merupakan pelanggaran moral. Ia menjelaskan, hal ini dapat menjadi diskriminasi terhadap yang berusia di bawah 35 tahun.
“Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun,” ujarnya.
Selain itu, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal capres-cawapres karena adanya kemungkinan terjadi dinamika di masa mendatang.
“Jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. (hma/rhd)