Malang, SERU.co.id – Polres Malang kembali dapatkan laporan dari warga, terkait keresahan peredaran nerkoba di lingkungan mereka. Dari aduan tersebut, pihak kepolisan berhasil meringkus seorang pemuda, RA (23), warga Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia diduga keras sebagai salah satu pengedar narkoba jenis ££.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan salah satu pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Malang.
“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya,” kata Iptu Taufik belum lama ini.
Taufik mengaku, dalam penangkapan dan pengeledahan litu, pihaknya berhasil menemulan sebanyak 207 butir pil berlogo ££. Sudah dikemas menjadi 29 paket kecil siap edar dari tangan pelaku.
Tak hanya barang dagangan pelaku saja, petugas juga mengamankan sarana untuk berjualan RA, yakni ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi, melakukan transaksi peredaran pil-pil koplo itu.
“Pil tersebut dijual per paket kecil dengan harga sekitar Rp20 ribu dan setiap paket berisi sekitar 9 butir,” jelasnya.
Baca juga: Pengedar Sabu Bululawang Dibekuk di Kamar Kosnya
Untuk saat ini RA, tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan terkait usaha haram yang dirinya lakuka itu.
Dikatakan Taufik, untuk saat ini pihaknya akan terus melakukan pendalam atas temuan tersebut. Dan menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau jaringan pengedar obat-obatan yang masuk ke daerah pedesaan.
Taufik menegaskan, Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun obat keras berbahaya lainya. Hal ini merupakan wujud komitmen Polres Malang untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Semua ini dilakukan untuk melindungi generasi muda bangsa kita,” ungkapnya.