Malang, SERU.co.id – Seorang pengedar narkoba, RA (27), warga Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang berhasil dibekuk Polsek Bululawang. Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Patimura, Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang dan didapati beberapa paket sabu siap edar.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan, pihaknya berhasil mengendus bisnis gelap RA berdasarkan laporan dari warga sekitar. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap wilayah sekitar kos-kosan di Jalan Patimura, Kecamatan Bululawang.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Bululawang telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, Senin (17/7) sekitar pukul 19.00 WIB,” seru Iptu Taufik, Kamis (20/7/2023) pagi.
Taufik menambahkan,dari hasil penyelidikian itu berhasil terungkap RA yang menjadi dalang peredaran sabu-sabu di wilayah Kabupaten Malang. Dan dari hasil upaya penggeledahan kamar kos tersangka, ditemukan 5 poket sabu siap edar dengan berat 8,34 gram.
“Petugas juga menyita ponsel dan uang tunai Rp40 ribu, diduga pelaku sudah sering mengedarkan sabu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku, sudah menjual sabu sejak beberapa bulan sebelumnya. Dalam satu kali transaksi dirinya mendapatkan untung Rp50-100 ribu.
Taufik menyebutkan, modus yang digunakan tersangka adalah sebagai perantara dalam peredaran narkotika. Ia mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu poket sabu akan diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang kepadanya.
“Penyidik masih mendalami keterangan pelaku, masih dikembangkan, semoga segera terungkap jaringan peredaran narkoba yang dilakukan pelaku,” imbuhnya.
Kini tersangka RA terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Bululawang, ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang memperjual belikan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (wul/ono)