Disnaker PMPTSP Kota Malang: Serapan Data Tenaga Kerja Naik, Pengangguran Menurun

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjawab awak media. (ws8) - Disnaker PMPTSP Kota Malang: Serapan Data Tenaga Kerja Naik, Pengangguran Menurun
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjawab awak media. (ws8)

Malang, SERU.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, berdasarkan serapan data menunjukkan tenaga kerja semakin naik dan angka pengangguran semakin turun.

Arif mengatakan, hal ini berkaitan isu yang dibawa oleh Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM, yaitu mengentas kemiskinan dan pengangguran. Disnaker sudah menyampaikan di pelatihan dan sosialisasi tentang pencari kerja.

Bacaan Lainnya

“Kalau serapan itu naik, ini adalah bukti pengangguran di Kota Malang semakin berkurang. Kemarin sudah disampaikan oleh pak Wali Kota isunya terkait kemiskinan dan pengangguran,” seru Arif.

Baca juga: Begini Cara Disnaker PMPTSP Kota Malang Tekan Angka Pengangguran

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Disnaker PMPTSP kaitannya dengan pengangguran itu sudah dilaporkan dengan Pj Wali Kota Malang. Dengan melakukan pelatihan, sosialisasi tentang pencari kerja, dan sebagainya itu data sudah ada di Disnaker.

Dari pelatihan tersebut, pihaknya sudah memonitor perkembangan apakah mereka sudah bekerja, berwirausaha, atau belum bekerja. Bila belum bekerja nanti akan di follow up lagi.

“Data kemarin pelatihan sudah kami monitor. Perkembangan apakah mereka sudah bekerja, membuka lapangan usaha baru atau belum bekerja. Jika belum bekerja boleh tanya ke kita kendala dimana,” tutur Arif.

Lebih lanjut, serapan data tenaga kerja yang terkait adalah untuk pertumbuhan ekonomi Kota Malang berhubungan dengan pariwisata. Seperti digital marketing, content creator, perhotelan dan restoran.

“Kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi kita di Kota Malang, perhotelan, resto, digital marketing dan content creator,” ujarnya.

Baca juga: Disnaker PMPTSP Kota Malang Gelar Bimtek pada Pelaku UMKM

Arif juga membahas mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berdampak pada pekerja. Dirinya mengatakan, terdapat plus minus dalam undang-undang tersebut.

“Ada plus minusnya, plusnya semakin mudah untuk perizinan dan lainnya. Minusnya banyak aturan-aturan pendukung yang sekarang sangat berubah sekali dan cepat. Kita belum paham aturan yang satu, sudah muncul aturan yang baru lagi,” tandasnya. (ws8/rhd)

Pos terkait