Pemuda Penggondol Tiga Unit Laptop Milik MI Sabilillah Wajak Diringkus

Tersangka pencurian laptop di salah satu MI di Kecamatan Wajak. (ist) - Pemuda Penggondol Tiga Unit Laptop Milik MI Sabilillah Wajak Diringkus
Tersangka pencurian laptop di salah satu MI di Kecamatan Wajak. (ist)

Malang, SERU.co.id – WP (19), seorang pemuda berasal dari Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang harus berurusan dengan pihak Polres Malang. Lantaran dirinya kedapatan melakukan tindak kejahatan pencurian tiga unit laptop dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sabilillah, Kecamatan Wajak.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan tersangka bermula setelah adanya laporan dari pihak sekolah. Yang mengaku, beberapa unit laptop di sekolah tersebut hilang.

Baca Lainnya

“Pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di sekolah MI Sabilillah, Kecamatan Wajak,” seru Iptu Taufik, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Penodong Pisau Anak Kos

Menurut penuturan pelapor, 3 unit laptop dinas tersebut menghilang dari ruang penyimpanan barang di sekolah itu. Hingga dilakukan olah TKP, kemudian berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan.

“Tersangka diamankan tim gabungan reserse di wilayah Kecamatan Wajak,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka WP mengakui telah menjual 3 buah laptop barang curian itu kepada seorang penadah. Selain itu, dia juga mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian di rumah warga sebelumnya.

Baca juga: Tertangkap Bawa Sabu di Batu, Pemuda Pujon Harus Berurusan dengan Hukum

“Saat ini kami masih berupaya mencari penadah hasil curian yang telah diketahui identitasnya,” tutur Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini WP dikenakan Pasal 363 KUHP, Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal selama 7 tahun. (wul/mzm)

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *