Surabaya, SERU.co.id – Kota Surabaya menjadi salah satu daerah yang kualitas udaranya paling baik di Indonesia. Berdasarkan data indeks kualitas udara (IKU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), Kota Surabaya menduduki urutan pertama dari 10 daerah lain di Indonesia.
Menurut data IKU KLHK RI pada Senin (11/9/2023) lalu, kualitas udara Kota Surabaya menunjukkan skor IKU 23. Hal tersebut menunjukkan bahwa kadar polutan di Kota Pahlawan sangat minim. Nilai tersebut berdasarkan klasifikasi IKU KLHK RI yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK No.14 tahun 2020, yakni dengan parameter 0-50 baik, 51-100 sedang, 101-200 tidak sehat, 201-300 sangat tidak sehat, dan 300+ berbahaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Kota Surabaya yang mau menjaga dan peduli terhadap lingkungannya. Ternyata, bukan hanya karena warganya yang mau gotong royong menjaga lingkungan sehingga kualitas udara di Kota Surabaya semakin baik. Hal ini seiring dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) dengan memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH).
“Saya matur nuwun (terima kasih) kepada warga Kota Surabaya telah menjaga lingkungan dan menjaga terhadap kotanya. Maka dari itu, salah satunya (upaya menjaga IKU) adalah memperbanyak RTH, karena ketika ada rumah atau tempat pembangunan, syaratnya harus ada RTH,” kata Waki Kota Eri Cahyadi seperti dilansir surabaya.go.id. Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026, Tinggalkan Ego Sektoral Untuk Kejayaan Lamongan Berkeadilan
Langkah pemkot dalam menjaga RTH di Kota Surabaya bukan hanya memperbanyak RTH saja, akan tetapi juga diimbangi dengan meningkatkan uji emisi pada kendaraan bermotor di Kota Surabaya. Bahkan, Wali Kota Eri menyampaikan, pemkot akan melakukan pengukuran waktu berhenti di traffic light (lampu lalu lintas).
“Semakin lama berhentinya, maka polusi semakin banyak. Maka kita akan atur lampu merah (traffic light) itu biar bisa tidak terlalu lama berhentinya,” sampainya.
Menurutnya, dampak dari pengaturan waktu berhenti di lampu merah tidak akan maksimal, jika tak diimbangi dengan perubahan waktu mobilitas masyarakat di Kota Surabaya. Jika mobilitas warga terjadi pada jam yang sama, maka secara otomatis polusi udara akan semakin meningkat sehingga menyebabkan kualitas udara buruk.