Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan aturan terbaru sebagai syarat penerima subsidi motor listrik. Terdapat empat syarat yang dihapuskan guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Kemenperin sebelumnya menetapkan syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta adalah kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Karena tidak meningkatkan minat masyarakat, pemerintah memutuskan untuk menghapus syarat tersebut. Kini subsidi motor listrik terbuka bagi masyarakat umum.
“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” ujar Menperin Agus Gumiwang, Selasa (29/8/2023).
Masyarakat dapat menerima subsidi motor listrik Rp7 juta dengan satu KTP saja dengan usia minimal 17 tahun. Pihak diler akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang terintegrasi dengan data di Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
“Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujar Agus.
Agus berharap, dengan adanya syarat terbaru ini dapat menjual sebanyak 200 ribu unit motor listrik di tahun ini.
Sejak program ini dibuka pada Maret 2023, baru ada sebanyak 225 unit motor listrik tersalurkan, 560 sedang diverifikasi, dan 1.645 dalam pendaftaran. Kuota subsidi yang disediakan oleh pemerintah masih tersisa lebih dari 190 ribu unit. (hma/rhd)