Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan aturan terbaru sebagai syarat penerima subsidi motor listrik. Terdapat empat syarat yang dihapuskan guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim