Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan aturan terbaru sebagai syarat penerima subsidi motor listrik. Terdapat empat syarat yang dihapuskan guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

