Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan aturan terbaru sebagai syarat penerima subsidi motor listrik. Terdapat empat syarat yang dihapuskan guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Syarat Subsidi Motor Listrik
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.