Batu, SERU.co.id – Lima tersangka aksi pengeroyokan yakni AGS (20), FZ (32), YF (22), JY (26) dan VA (26) diserahkan bersama barang buktinya dari penyidik Polsek Batu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Kamis (24/8/2023). Penyerahan para tersangka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dilaksanakan di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian SH MH mengatakan, korban pengeroyokan yakni Rainer (32), warga pesanggrahan, Dio Hilga (26), warga Sisir dan Ricky Zaenal (26), warga Mojorejo Kota Batu. Rata-rata para korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Atas perbuatan para tersangka tersebut, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangai perkara tersebut yakni Devi Prahabestari, SH.MH,” serunya.
Adapun kronologis terjadinya perbuatan pidana pengeroyokan itu, menurut Januar sapaannya, pada hari Senin (29/5/2023) sekira pukul 19.30 WIB, ke 3 (tiga) korban nongkrong di area parkiran café Omah Koempoel. Tidak berselang lama, datang 2 (dua) orang berboncengan sepeda motor atas nama AGS dan YF sambil memainkan gas mesin motor yang membuat para korban kaget. Tidak lama kemudian tersangka yang baru saja berulah tadi, kembali dan menantang para korban yang sama-sama karyawan café Omah Koempoel.
“Apa kamu lihat- lihat, tidak enak kah?! setelah itu keduanya pergi lagi,” tiru Januar.
Januar meneruskan, setelah itu 2 (dua) orang yang awalnya berboncengan sepeda motor kembali lagi dengan berjalan kaki bersama-sama dan menghampiri korban. 5 (lima) orang diantaranya melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap korban dengan cara memukul dan menendang para korban termasuk pelapor.
“Tersangka menendang wajah dan kepala sehingga membuat pelapor roboh, dan menendang dada kiri Rizky Zaenal Abidin,
serta mencengkeram tangan Dio Hilga Fandhia,” serunya
Belum tuntas sampai disitu, selanjutnya pelaku menyeret tubuh korban Rainer kurang lebih 3 meter, dan juga memukuli serta menendangnya. Namun, korban masih mampu bangkit kemudian lari menyelamatkan diri masuk ke dalam cafe Oemah Koempoel. Meskipun berusaha sembunyi namun ia tetap dikejar para tersangka.
“Setelah situasi agak mereda, korban a.n. Rainer muncul, namun orban Rainer dirangkul serta mau dibawa ke luar Kafe, sehingga korban Rainer meronta dan dikeroyok lagi depan kafe dekat gerbang masuk,” sambungnya.
Korban atas nama Rainer akhirnya bisa melepaskan diri dan cepat cepat meninggalkan tempat tersebut menuju ke taman yang ada di tengah Kafe. Namun, pelaku tetap hendak mengeroyok lagi, tetapi berhasil dipisah oleh warga. Akhirnya, pelapor berupaya bersembunyi sejenak di kampung lalu melaporkan ke Polsek Batu Kota.
“Terhadap kelima tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 12 September 2023,” pungkasnya. (dik/mzm)