Jurus Pamungkas Pj Wali Kota Batu Atasi Volume Sampah di TPA Tlekung

Kegiatan Reduce Reuse dan Recycle di TPS3R Balai Kota Among Tani Pemkot Batu. (Seru.co.id/dik) - Jurus Pamungkas Pj Wali Kota Batu Atasi Volume Sampah di TPA Tlekung
Kegiatan Reduce Reuse dan Recycle di TPS3R Balai Kota Among Tani Pemkot Batu. (Seru.co.id/dik)

Batu, SERU.co.id – Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai SSTP MM telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 660/2404/422.110/2023 tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). SE ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Batu untuk mengurangi jumlah timbunan sampah di TPA Tlekung.

SE terkait TPS3R itu sebenarnya sudah ditandatangani pada 15 Agustus 2023 dan kini disosialisasikan kepada masyarakat Kota Batu. Diharapkan melalui SE tersebut, dapat mendorong peran aktif seluruh masyarakat dalam pengolahan sampah yang benar di Kota Batu.

Bacaan Lainnya

Dalam pengelolaan sampah sendiri, Kota Batu telah memiliki beberapa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Dengan adanya surat edaran ini, akan semakin memperkuat tujuan pemerintah dan mendorong secara masif seluruh masyarakat, mulai dari RT, RW, desa, instansi pemerintah dan swasta. Serta semua yang berperan menghasilkan sampah untuk mulai memilah dan mengolah sampah dengan benar,” seru Aries.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu itu juga menegaskan, kesadaran mengolah sampah dengan benar bukan semata-mata karena menjawab aksi demo masyarakat di sekitar TPA Tlekung akhir Juli lalu. Tetapi permasalahan sampah menjadi tanggungjawab bersama karena berdampak kepada seluruh masyarakat. Karenanya hal tersebut harus segera diperbaiki pengelolaannya.

“Di Kota Batu, setiap hari sekitar 130 ton sampai dengan 140 ton sampah masuk ke TPA Tlekung, belum jika libur dan hari raya, sampah yang masuk TPA rata-rata mencapai 158 ton. Jika tidak dimulai dari sekarang, maka dampak yang ditimbulkan akan sangat besar, mulai polusi udara, polusi air dan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Aries yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jatim itu menjelaskan, jika SE Pengolahan Sampah melalui TPS3R ini bertujuan membangkitkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya mengolah sampah. Sampah bisa di-reduce (dikurangi), di-reuse (digunakan kembali) dan di-recycle (didaur ulang) dan menghasilkan produk yang memiliki nilai tambah dan nilai jual. Bisa menjadi karya seni dan juga kompos dan bahkan telah ada penelitian sampah dipergunakan untuk paving block.

“SE ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran Masyarakat untuk bersama-sama mengolah sampah dengan benar. Sampah bisa menjadi produk yang bernilai tambah dan bernilai jual tinggi,” pungkas Aries.

Dalam SE yang dikeluarkan Pj Walikota Batu, Aries Agung Paewai berisi tentang apa saja yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Mulai dari tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, Camat, dan Pimpinan Instansi Pemerintah dan Swasta. Termasuk ditujukan kepada Pimpinan Rumah Sakit, Kepala Desa dan Lurah, Kepala UPTD Pasar dan juga pengelola tempat usaha seperti Hotel, Restoran, hiburan, dan tempat wisata.

Berikut salah satu isi SE yang ditujukan kepada pengelola hotel, tempat hiburan, restoran dan tempat wisata.

  1. Mengurangi volume sampah di TPA Tlekung dengan menerapkan pemilahan sampah dan melakukan sosialisasi kepada pegawai/karyawan
  2. Melakukan perhitungan sampah yang dihasilkan
  3. Melakukan penyiapan lokasi pembangunan TPS3R apabila volume sampah minimal 4 meter kubik per hari
  4. Membentuk kelembagaan pengelolaan TPS3R atau KSM
  5. Menyusun SOP pengelolaan sampah dan pelayanan TPS3R
  6. Inventarisasi sarana dan prasarana untuk TPS3R
  7. Operasionalisasi TPS3R melalui pengumpulan, pemilahan dan penggunaan ulang dan pendauran ulang
  8. Melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Camat untuk mendapatkan asistensi.

(dik/mzm)

Pos terkait