Pamekasan, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan sebut adanya 2 (dua) bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana, Senin (7/8/2023).
Diungkapkan oleh Halili selaku Ketua KPU Pamekasan. Dirinya menuturkan, sebanyak 517 Bacaleg dinyatakan lolos dan sudah memenuhi syarat, dan diantaranya yakni ada mantan narapidana.
“Ada dua mantan narapidana yang mendaftarkan di KPU Pamekasan, dan satu sudah lolos atau memenuhi syarat (MS) dan satunya tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.
Dari dua Bacaleg yang menjadi mantan narapidana merupakan Bacaleg dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pademawu dan Proppo.
“Saya belum bisa memastikan sepenuhnya, kalau tidak salah kasus korupsi dan Narkoba. Tentu dari hasil verifikasi itu sudah ada beberapa Caleg yang memenuhi syarat, termasuk yang dari Napi dua orang itu,” paparnya.
Dari 630 Bacaleg, lanjut Halili, yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) tercatat 113 TMS. Namun, KPU dalam hal ini masih memberikan perpanjangan waktu untuk partai dan Bacaleg untuk memperbaiki kekurangannya sampai, Jumat (11/8/2023) mendatang.
“Kami sudah menyampaikan pada partai agar segera melakukan perbaikan bagi persyaratan yang belum atau kurang. Dan batas waktu yang kami berikan yakni 11 Agustus 2023 mendatang,” tambahnya. (udi/mzm)