Malang, SERU.co.id – Masyarakat mengaku kalangkabut untuk mendapatkan pengobatan secara gratis, pasca kebijakan penonaktifan program jaminan kesehatan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang. Dimana kebijakan itu dilakukan guna melakukan pemutakhiran data yang tengah dilakukan, sehingga nantinya jaminan tersebut bisa tersalurkan tetap sasaran.
Salah satu Pasien RSUD Kanjuruhan, Suryati (53) menuturkan, dirinya merupakan salah satu orang yang terdampak dari kebijakan pemutahiran penerima bantuan iuran daerah (PBID). Sehingga untuk mendapatkan pengobatan gratis, dirinya merasa sangat kesulitan untuk mengurus persyaratan demi mendapat layanan kesehatan secara gratis.
“Tadinya BPJS saya tidak bisa digunakan, tahunya kemarin pas mau daftar kontrol hari Rabu. Terus besoknya saya ngurus ke desa untuk meminta surat keterangan tidak mampu, dan ke Puskesmas untuk rujukan ke RSUD Kanjuruhan,” seru Suryati, belum lama ini.
Dirinya mengaku, meskipun mendapatkan surat akses kontrol gratis di 39 Puskesmas, surat tersebut hanya bisa digunakan satu kali pemeriksaan saja.
“Alhamdulillah ini tadi dapat surat terus dapat kontrol gratis, tapi ya itu hanya bisa digunakan satu kali kontrol. Sedangkan suami saya kontrolnya satu bulan dua kali,” jelasnya.
Warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji tersebut mengatakan, dirinya sangat was-was jika BPJS miliknya tidak lagi dapat digunakan kembali. Mengingat jaminan kesehatan ini dirasa sangat membantu untuk biaya pengobatan suaminya yang menderita batu ginjal.
Selain itu, anak pertamanya juga akan melakukan operasi pelepasan pen tangan kanan setelah mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.
“Awalnya operasi gratis pakai BPJS, nah nanti tanggal 20 waktunya lepas pen. Itu gimana biayanya, gak mungkin saya mampu pakai mandiri,” ucapnya Suryati.
Dengan ini dirinya berharap, Pemerintah Kabupaten Malang bisa mempertimbangkan kebijakan terkait penonaktifan PBID. Dan penerima ke depannya yang sesuai dengan sasaran.
“Harapannya suami saya bisa tetap kontrol gratis, kami untuk makan aja susah. Apalagi untuk berobat, ketambahan anak saya yg harus lepas pen nanti. Semoga pemerintah bisa lebih teliti memilih penerima PBID,” harapnya.
Sebelumnya, sebanyak 679.721 warga PBID, dinonaktifkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, mulai Senin (1/8/2023). Hal itu diambil untuk mutakhirkan data penerima jaminan kesehatan gratis tersebut sesuai sasaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo mengatakan, bagi penerima PBID yang dinonaktifkan masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di 39 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Malang. Serta RSUD Kanjuruhan dan juga RSUD Lawang, meskipun sudah tidak lagi menjadi peserta BPJS.
“Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hari ini saja kami sudah mengkonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” seru Wiyanto.
Wiyanto mengatakan, adanya pemutakhiran data yang menyebabkan penonaktifan ini, lantaran pelayanan Universal Health Coverage (UHC) yang saat ini tengah gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memiliki tujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperuntukan kepada masyarakat yang tidak dicover oleh program PBIN. (wul/ono)