Jombang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gelar Sosialisasi Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai Upaya Pencegahan Korupsi. Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo dan narasumber oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang yang juga pejabat penatausahaan BMD, Muhammad Nashrulloh. Bertempat di ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang, Rabu (2/8/2023).
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo menyampaikan, sosialisasi terhadap pengamanan barang milik daerah yang merupakan amanah dari Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Didalamnya disebutkan 8 area intervensi pencegahan tindak pidana korupsi.
“Diantaranya, penganggaran perencanaan, pengadaan barang dan jasa, perijinan, optimalisasi pajak dan distribusi, pengelolaan dana desa, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah,” serunya.
Lanjut Sekdakab Jombang, untuk pengelolaan barang milik daerah ditekankan supaya jangan sampai aset-aset yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga akhirnya sampai lepas. Jadi, Pemerintah Daerah harus betul-betul menjaga aset daerah. “Makanya saya mengundang kepada seluruh kepala OPD dan kepala Puskesmas selaku pengguna barang untuk betul-betul meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
Di sisi lain, aset perlu diamankan dari sisi administrasi, sisi fisik maupun dari sisi hukum. Terutama ditekankan pensertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Jombang yang sampai saat ini masih ada 1.270 tanah belum sertifikat. “Maka saya tekankan kepada seluruh Kepala OPD untuk terus membantu BPKAD mensertifikatkan tanah-tanah yang belum bersertifikat itu,” tambah Sekdakab Jombang.
Hal tersebut, senada dengan Kepala BPKD Kabupaten Jombang, Muhammad Nasrullah menyampaikan, sosialisasi Pengamanan BMD ini diselenggarakan sebagai perwujudan amanat dari monitoring dan evaluasi Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022 lalu.
“MCP KPK tersebut menyatakan bahwa pentingnya pengamanan BMD sesuai peraturan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan BMD. Sehingga, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pengguna barang terkait hak dan kewajiban dalam penggunaan BMD,” tutur Kepala BPKAD.
Selain itu, sosialisasi ini menjadi ajang dialog interaktif antara pimpinan perangkat dengan Sekretaris Daerah terkait kondisi pengamanan BMD dan kendala yang dihadapi di lapangan.
“Acara ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan yang memadai agar pencegahan korupsi dapat dilakukan mengingat penyalahgunaan fasilitas kantor masih cukup sering ditemui di sekitar kita,” pungkasnya.
Perlu diketahui, di akhir acara juga dilakukan pembuatan dan penandatanganan pakta integritas untuk menunjukkan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Jombang dalam upaya menjaga aset daerah agar tetap digunakan sebagaimana mestinya. (ful/mzm)