Jakarta, SERU.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal wine halal yang beredar di media sosial. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, produk tersebut melakukan prosedur kehalalan lewat Komite Halal Kementerian Agama (Kemenag) dan bukan dari Komisi Fatwa MUI.
“Begitu proses tabayyun dilakukan siapa yang menetapkan, ternyata itu produk yang ditetapkan melalui self declare, ditetapkan oleh Komite Halal Kementerian Agama, bukan Komisi Fatwa MUI,” seru Niam, beberapa waktu lalu.
Niam menjelaskan, jika suatu produk mengklaim tidak menggunakan alkohol atau zero alcohol tetapi memiliki sesuatu yang berasosiasi dengan hal yang haram, maka arus diambil langkah preventif. Hal ini sesuai dengan teori sadduz zariah.
“Jika diasumsikan, produk tersebut zero alcohol, tapi nama, bentuk, dan rasanya bisa berasosiasi dengan produk haram dan/atau najis. Dan sesuai standard halal MUI, itu tidak diperkenankan dengan pertimbangan langkah preventif, yang dalam teori ushul fiqh disebut sadduz zariah,” jelasnya.
Sementara itu, Kemenag menjamin tidak pernah pernah menerbitkan sertifikasi halal untuk produk wine. Khusus untuk merek Nabidz, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menyebut jika menerbitkan sertfikat halal karena produknya adalah jus anggur,
“Kita tak pernah keluarkan sertifikasi halal wine. Yang kita keluarkan sertifikatnya itu jus buah anggur,” terang Aqil.
Aqil menuturkan, produk wine Nabidz kini sudah ditarik dari pasaran. Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya sudah memanggil pemilik produk tersebut. Menurutnya, klaim halal bukan berasal dari produsen langsung, melainkan dari pihak reseller.
“Dan itu juga masih terbatas ya. Cuma sudah kadung ada yang sudah publikasikan ya,” ujarnya. (hma/rhd)