Tinggal Dua Purnama Jabat Wali Kota Malang, Sutiaji: Biasa Saja

Wali Kota Malang Sutiaji, menjawab pertanyaan awak media. (rhd) - Tinggal Dua Purnama Jabat Wali Kota Malang, Sutiaji: Biasa Saja
Wali Kota Malang Sutiaji, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)
Malang, SERU.co.id – Masa jabatan 12 bupati/wali kota pada tahun 2023 secara bersamaan akan berakhir pada 24 September 2023. Diantara 12 bupati/wali kota tersebut, salah satunya pasangan Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edy Jarwoko.

Terkait akan berakhirnya jabatan sebagai Wali Kota Malang dalam dua bulan mendatang, Sutiaji menanggapinya dengan santai. Saat ditanya apakah ia merasa sedih, karena harus menanggalkan jabatan Wali Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Biasa saja,” seru Sutiaji, dengan santai.

Alasannya, ia yakin jalan hidup itu sudah ditentukan oleh Tuhan, maka terus dijalani dengan apa adanya dan tidak neko-neko.

“Bagi saya ini merupakan hal biasa, karena saya punya prinsip, sebagaimana sebuah hadist. Dimana artinya ‘Cintailah apa yang engkau cintai, sesungguhnya yang engkau cintai itu akan meninggalkanmu.’ Jadi tidak perlu sedih meninggalkan jabatan Wali Kota,” ucap pria asal Lamongan ini.

Sutiaji menambahkan, disaat meninggalkan jabatan Wali Kota ada perasaan lega yang akan dirasakan. Pasalnya, menjalankan jabatan memimpin Kota Malang pertanggungjawabannya tidak sekedar kepada manusia. Namun juga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Sebetulnya plong sekali, ketika nanti tanggal itu (24 September 2023) sudah tidak lagi menjabat. Manusia bisa dibohongi, tapi Tuhan tidak,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Surat usulan pemberhentian Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang siap dikirim ke Gubernur Jatim dan Mendagri. (rhd)

Sutiaji menyebut, pemberhentian jabatan merupakan sebuah proses parlementer. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kewenangannya telah mengaturnya, untuk memberhentikan kepala daerah berdasarkan usulan dari DPRD.

“Berhenti atau tidak diberhentikan itu menyesuaikan SK,” timpal Sutiaji.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang itu menjelaskan, konsekuensi dari undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana pasangan SAE, resmi menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala daerah periode 2018-2023. Saat itu ia dilantik bersama 11 kepala daerah lainnya di Gedung Grahadi Surabaya oleh Gubernur Jatim, Soekarwo.

Sutiaji mengaku, terkait program kerja yang sedang berlangsung, masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Salah satunya, menjaga komitmen untuk menjadikan Malang sebagai Kota yang benar-benar tidak banjir. Iapun mengaku sudah melakukan survey ke beberapa lokasi.

“Saya sudah survey, tinggal moles dikit-dikit,  ketertiban terus kita kuatkan, layanan publik berbasis electric sudah  benar-benar sudah jalan,” imbuhnya.

Terkait masih adanya suara-suara miring dan cuitan-cuitan yang ditujukan kepadanya, Sutiaji mengaku tidak akan sakit hati, marah maupun benci. Hal itu sudah wajar dan menjadi sebuah dinamika dalam hal menjalankan roda pemerintahan. Bahkan ia berharap kritikan yang masuk tersebut menjadi sesuatu yang baik.

“Ibarat orang mencari siaran radio yang pas, pasti akan melewati suara-suara yang tidak enak di telinga. Baru setelah gelombang berhenti di frekuensi yang pas, orang-orang baru bisa menikmati,” pungkasnya.

Keputusan tersebut muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang ‘Usulan Pemberhentian Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang Masa Jabatan 2018-2023.’ Dalam rapat paripurna tersebut, disebutkan bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang akan berakhir pada 24 September 2023.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, usulan tersebut sebagaimana Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 79 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dan telah diubah menjadi UU nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Serta menjadi Undang-Undang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Jabatan Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko akan berakhir pada 24 September 2023. Tepat 5 tahun lalu, saat dilantik oleh Gubernur Jatim Soekarwo di Gedung Grahadi Surabaya pada 24 September 2018 lalu,” jelas Made, sapaan akrabnya.

Selanjutnya, usulan yang telah ditandatangani oleh eksekutif dan legislatif Kota Malang akan dikirimkan kepada Gubernur Jatim dan Mendagri. Agar segera mendapatkan 1 (satu) nama Pj Wali Kota Malang, setelah melalui proses pengusulan maksimal 3 nama dari DPRD Kota Malang.

“Sudah ada 5 nama usulan calon PJ dari kami yang nanti akan kami panggil melalui Bamus pada 3 Agustus nanti. Selanjutnya akan dibahas oleh para pimpinan dewan dan mengerucut 3 nama untuk diusulkan ke Pemprov Jatim. Kriteria Kemendagri harus pejabat tinggi Pratama,” bebernya. (dik/rhd)

Pos terkait