Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat di Basarnas. Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK sehari sebelumnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Henri diduga menerima suap senilai Rp88,3 miliar dari berbagai vendor sejak 2021 lalu.
“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” seru Alex, Rabu (26/7/2023) petang.
Selain Henri, anggota TNI lainnya yang terjaring dalam perkara ini adalah Letkol Afri Budi Cahyanto yang merupakan Korsmin Kabasarnas. Sementara, tiga tersangka lainnya adalah dari pihak swasta.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
KPK menyerahkan Henri dan Afri ke Puspom TNI untuk ditahan. Pengusutan kasus ini nantinya akan ditangani oleh tim gabungan dari KPK dan Puspom TNI.
“Untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex.
Sementara, tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (hma/rhd)