DPRD Kabupaten Malang Setujui Sepenuhnya Ranperda Baru Tentang PDRD

Rapat Paripurna membahas persetujuan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (wul) - DPRD Kabupaten Malang Setujui Sepenuhnya Ranperda Baru Tentang PDRD
Rapat Paripurna membahas persetujuan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (wul)

Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyetujui sepenuhnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dimana telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, Selasa (25/7/2023) siang.

Juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo menyampaikan, persetujuan tersebut diambil dengan melakukan beberapa proses pembahasan yang komprehensif. Dan sesuai dengan fungsinya, peraturan daerah itu dilahirkan guna mengendalikan dan mengatur pajak serta retribusi daerah.

Bacaan Lainnya

“Perda ini dirancang untuk menciptakan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang aktual dan berdaya guna. Sehingga dapat memberikan landasan dan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Malang,” seru Ali Murtadlo.

Penandatanganan persetujuan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (wul)

Ali membeberkan, terdapat salah satu aspek penting yang diatur dalam Ranperda PDRD. Yakni pungutan tambahan atas pajak sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.

“Jadi option ini nanti akan diterapkan khusus pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” tutur Ali.

Juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo, menjawab pertanyaan awak media. (wul)

Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, Perda ini telah disusun dalam program legislasi tahun 2023. Diketahui pula, ini merupakan Perda baru yang tidak melibatkan perubahan terhadap peraturan daerah sebelumnya.

“Karena Perda ini sesuai dengan UU Cipta Kerja yang harus menggabungkan beberapa Perda. Di sini salah satunya, antara Perda Pajak Daerah dan Perda Retribusi Daerah yang akhirnya dilebur jadi satu,” jelas Darmadi.

Menurut Darmadi, setelah disetujui menjadi peraturan daerah, selanjutnya Pemkab Malang harus membentuk sebuah Peraturan Bupati (Perbup) Malang. Guna menguatkan pasal-pasal yang terkandung didalamnya.

“Termasuk di dalamnya ada yang mengatur tarif-tarif pajak daerah yang tadi disampaikan. Ini nanti akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Malang, karena di dalam Perda itu ada beberapa ketentuan terkait tindak lanjut dengan Perbup di beberapa pasal. Setelah diundangkan, maka akan otomatis berlaku,” sebutnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengucapkan, perda yang usai dibahas ini sangatlah penting. Dimana, beberapa pajak tidak mengalami penyesuaian tarif.

Diharapkan nantinya, dengan dikeluarkan ranperda ini bisa memberi sumbangsih, terhadap penyesuaian tarif pajak yang akan disesuaikan dengan kondisi terkini. Juga memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.

“Di tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan, itu dibuat klasterisasi antara 0,040 persen sampai dengan 0,222 persen. Disesuaikan dengan fungsi lahan dan nilai jual objek pajak, artinya nanti bergantung pada wilayah dan peruntukannya. Kalau yang lain-lain itu kan kenaikannya tidak terlalu tinggi, antara 2-5 persen, wajar-wajar saja,” tutur Didik. (adv/wul/rhd)

Pos terkait