Batu, SERU.co.id – Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan RI Ke-63 tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (18/7/2023) siang.
Dalam sambutannya, Kajari Batu Agus Rujito mengatakan, jaksa atau penuntut umum memiliki kewenangan selaku prosecutor. Yakni melaksanakan putusan dan penetapan hakim.
“Oleh karena itu pemusnahan barang bukti ini Jaksa bertindak selaku eksekutor yang wajib melaksanakan putusan hakim tersebut,” serunya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu, Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai SSTP MM, Kapolres Batu, Ketua MUI Batu dan sejumlah pejabat lainnya
Kajari Batu menambahkan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan ini berasal dari 79 perkara tindak pidana umum mulai periode Juli 2022 sampai Juni 2023. Masing-masing barang bukti ada Shabu seberat 119,66 gram, ganja seberat 10,495 gram dan Pil double L sebanyak 13.737 butir. Masih ada lagi Pil T sebanyak 771 butir, Pil logo Y sebanyak 3000 butir dan minuman keras sebanyak 27 botol.
“Alat komunikasi Handphone sebanyak 30 buah, senjata tajam 4 buah juga pakaian serta barang lainnya,” tambahnya.
Agus menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab bila tidak segera dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sudah yang kedua kalinya, berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kepala DLH Kota Batu yang telah meminjamkan alat pembakar sampah Pirolisis untuk memusnahkan barang bukti.
“Metode seperti ini (pirolisis) lebih praktis dan untuk menghindari polusi udara akibat pembakaran barang bukti. Dengan alat penghancur sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu yang canggih dan modern, tentunya tidak akan berdampak pada polusi udara sekitar lokasi pemusnahan dan pada umumnya kondisi udara Kota Batu,” katanya.
Usai pemusnahan barang bukti, dilaksanakan penandatanganan berita acara oleh para pejabat jajaran vertikal di Kota Batu. (dik/ono)