Malang, SERU.co.id – Satpol PP Kota Malang tak berhenti menindak reklame yang melanggar aturan di Kota Malang. Salah satu titik yang menjadi target penertiban di kawasan Jalan Sukarno Hatta (Suhat), Rabu (12/7/2023) pagi.
Anggota Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Basori menyampaikan, penindakan dilakukan terhadap reklame yang terpasang di tempat yang tak semestinya.
“Banner-banner atau reklame itu dipasang di pohon, dipaku, maupun di tiang listrik, tiang telepon, tidak boleh,” seru Basori.
Menurut Basori, para pemilik reklame sebenarnya mengetahui aturan kaitannya dengan penempatan iklan. Namun, seringkali banyak owner nakal yang sengaja melanggar aturan yang berlaku.
“Terdiri dari banner promosi rumah, properti, terkait penempatan dan izin habis. Karena mereka sebenarnya tahu, cuman kadang-kadang owner yang nakal,” imbuhnya.
Padahal, para pemilik banner telah mendapat sosialisasi saat mengurus perijinan. Termasuk mengenai tempat-tempat yang dilarang dipasang reklame.
“Mereka kan sudah diberitahu aturannya. Di tempat-tempat yang gak boleh itu kan sudah diberitahukan perijinannya,” jelas Basori.
Basori menegaskan, penertiban serupa terus dilakukan setiap hari di setiap kawasan di Kota Malang. Biasanya, setiap kali penertiban akan dilakukan sampai truk penampung reklame telah penuh.
“Kalau kesalahannya bolak balik ya kita tipiring. Kecuali baru pertama kali masang, dan mereka tidak tahu,” tandasnya. (jup/rhd)