Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batu Ditetapkan

dokumen ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah kota batu yang baru ditetapkan 11zon
Dokumen Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Batu yang baru ditetapkan DPRD setempat. (foto:ist)

Batu, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu bersama Pemerintah  Kota Batu menggelar rapat paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Batu, Senin (10/7/2023).

Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai SSTP MM menjelaskan, Raperda ini merupakan upaya Pemkot Batu untuk mengatur tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara efektif dan transparan. Serta untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Batu. Sebelum ditetapkan hari ini  Ranperda telah melalui proses-proses sesuai dengan tata tertib di DPRD.

Bacaan Lainnya

“Rancangan peraturan daerah ini mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi yang akan dipungut oleh Pemerintah Kota Batu,” serunya.

Aries  memaparkan, jenis pajak mencakup delapan jenis, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2). Ada juga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) dan Pajak Reklame. Masih ada juga, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).

“Sementara itu, jenis retribusi mencakup Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu,” ujarnya.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu itu menyebutkan, Pemkot Batu berkomitmen untuk menggunakan tarif pajak dan retribusi sebagai instrumen untuk meningkatkan PAD. Dalam pemungutan pajak, pemerintah tetap memperhatikan asas-asas pelaksanaan pemungutan pajak. Seperti asas yuridis, ekonomis, umum dan merata, domisili, sumber, kebangsaan, waktu, rentabilitas, dan asas resiprositas.

“Ini penting untuk memastikan bahwa pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan persetujuan DPRD sebagai wakil rakyat,” imbuhnya.

Setelah disepakati bersama oleh DPRD Kota Batu dan kepala daerah, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dievaluasi oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 98 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemkot Batu berharap dengan disahkannya peraturan daerah ini, langkah-langkah pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dapat diimplementasikan oleh seluruh SKPD pengelola pendapatan daerah.

“Hal ini akan berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, transparansi pengelolaan keuangan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Aries. (dik/ono)

 

Pos terkait