Malang, SERU.co.id – NS (19), warga Dusun Santren, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir berhasil diselamatkan pihak kepolisian seusai jadi bulan-bulanan warga yang geram. Lantaran dirinya tertangkap basah sedang berusaha mencoba mencuri sepeda motor milik Juwari (47), Dusun Codo, Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Rabu (8/7/2023) malam.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, kronologi bermula saat korban tengah beristirahat di rumahnya. Namun, di saat itu dirinya mendengar suara mencurigakan di kandang sapinya yang tak jauh dari rumah. Saat Juwari periksa, ternyata ada seorang pemuda yang mengotak-ngatik kendaraan roda dua Honda Vario miliknya untuk dibawa kabur.
“Personel mengamankan seorang pemuda dari amukan massa, informasi awal pemuda tersebut diduga kepergok warga saat melakukan aksi curanmor,” seru Iptu Taufik, Jumat (7/7).
Karena sadar dirinya ketahuan akan mencuri, NS berusaha melarikan diri. Namun nasib apes justru berpihak kepada pelaku. korban yang sigap justru bisa menghalang dan menangkap tersangka.
“Korban memergoki pelaku yang hendak melakukan curanmor, sempat terjadi baku pukul, tapi akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama warga sekitar lalu dibawa ke balai desa,” tuturnya.
Kemudian tersangka diamankan di balai desa, selanjutnya dibawa ke Polsek Wagir. Taufik menyebut, NS tidak kooperatif saat diinterogasi pihak kepolisian. Dirinya berusaha mengecoh pihaknya dengan memberikan keterangan palsu dan berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan yang ditanyakan padanya.
“Keterangan NS berubah-ubah, namun penyidik terus mendalami berdasarkan bukti-bukti yang ada guna membuat terang perkara tersebut,” tuturnya.
Setelah cukup lama NS mengaku, dirinya memang benar berupaya mencuri kendaraan milik korban. Dengan cara mengotak-ngatik listrik kendaraan.
“Modus yang digunakan pelaku berupaya membongkar kelistrikan kunci motor dengan sebuah obeng, namun keburu ketahuan korban,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya mengaku jika di malam itu NS tengah menyaksikan pertunjukan cek sound dengan pacarnya J (20), yang tak jauh dari TKP dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU milik tersangka. Namun di tengah-tengah kencannya, sang pacar justru ditinggal berjalan berkeliling ke rumah warga untuk mencari sasaran kendaraan yang bisa dicuri.
NS dijerat pasal percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 53 ayat (1), (2) KUHP.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, serta sebuah obeng milik tersangka,” tutup Taufik. (wul/ono)