BI Siap Redenominasi Rupiah, Kemenkeu: Belum Bisa

Ilustrasi redenominasi. (ist) - BI Siap Redenominasi Rupiah, Kemenkeu: Belum Bisa
Ilustrasi redenominasi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Wacana mengenai redenominasi rupiah Kembali hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Bank Indonesia (BI) menyatakan sudah mempunyai persiapan atas rencana redenominasi atau pemangkasan nilai rupiah.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya sudah memiliki desain redenominasi rupiah, mulai dari tahapan hingga langkah-langkah yang akan diambil. Namun, BI belum akan segera menerapkannya.

Bacaan Lainnya

“Masalah desainnya, kemudian juga masalah tahapannya, itu juga kami sudah siapkan sejak dari dulu secara operasional dan kemudian bagaimana bentuk, langkah-langkahnya,” seru Perry, akhir Juni lalu.

Hal yang sedikit berbeda disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Abdurrohman menjelaskan, Menkeu Sri Mulyani belum mau menerapkan kebijakan redenominasi rupiah.

Sri Mulyani berpandangan, kondisi perekonomian dunia kini belum stabil usai adanya pandemi covid-19. Abdurrohman menerangkan, kebijakan redenominasi harus dilakukan pada saat momentum yang tepat saat perekonomian makro dalam kondisi stabil.

“Jadi dari sisi globalnya, globalnya kan risikonya masih berat,” ujarnya, Selasa (4/7/2023).

“Jadi itu biasanya menunggu momentum ya, paling tepat saat itu, 2014. Kalau enggak salah waktu itu didorong dulu, biasanya saat ekonomi stabil bisa dilakukan,” sambungnya.

Redenominasi kembali diperbincangkan karena masuk ke dalam RUU Redenominasi Rupiah yang menjadi bagian dari rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020.

Dengan adanya redenominasi, nilai rupiah akan menjadi sederhana dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang. Sebagai contoh, uang Rp1000 akan menjadi Rp1, uang Rp10.000 akan menjadi Rp10. (hma/rhd)

Pos terkait