Pedagang Kena Biaya Transaksi QRIS per Juli 2023

QRIS. (ist) - Pedagang Kena Biaya Transaksi QRIS per Juli 2023
QRIS. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan biaya transaksi dengan QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) mulai 1 Juli 2023. Biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang berlaku adalah sebesar 0,3 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan ini adalah salah satu Upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital. Selain itu, diharapkan terciptanya perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023,” seru Perry beberapa waktu lalu.

MDR merupakan biaya yang akan dikenakan bagi pedagang, dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Hal ini mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang berbunyi “Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa”.

Apabila ditemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan kepada pembeli, maka dapat dilaporkan kepada PJP. Biaya QRIS yang dibebankan kepada pedagang adalah untuk mengganti investasi dan biaya operasional dan bukan untuk BI.

“Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS,” tegas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

QRIS merupakan singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard yang dibuat dengan bentuk QR untuk berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). QRIS pertama kali diluncurkan pada 17 Agustus 2018 ileh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). (hma/rhd)

Pos terkait