Tergiur Keuntungan, Oknum Pengemudi Ojol Nyambi Kurir Narkoba

img 20230703 wa0064 11zon
Polresta Malang Kota ungkap kasus oknum pengemudi ojek online menyambi sebagai kurir narkoba.(foto: ist)

Malang, SERU.co.id – ADV (23), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang diringkus polisi di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang. Lantaran oknum pengemudi ojek online tersebut tertangkap basah menggeluti usaha sampingan sebagai kurir narkoba dengan keuntungan yang menggiurkan.

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menjelaskan, tersangka berhasil diringkus di kosnya, Senin (26/6/2023) sekitar pukul 14.00. Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus itu dan memburu sang bandar.

Bacaan Lainnya

“Perannya ADV ini sebagai kurir. Jadi ada yang menyuruh di atasnya dan kita masih akan cari bandarnya,” seru Kompol Eka, pada Senin (3/7/2023).

Kompol Eka menerangkan, ADV pertama kali mengenal M melalui media sosial Facebook, pada April 2023 lalu. Dari perkenalan itulah, M meminta ADV untuk mengedarkan sabu di sejumlah tempat di Kota Malang. Karena tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan, ADV akhirnya turut terjerumus dalam bisnis hitam itu.

“Yang bersangkutan pernah ditransfer Rp10 juta dari pengendali berinisial M masih DPO. Tersangka baru pertama kali dikasih Rp10 juta, upah pertamanya cukup besar, tetapi yang kecil-kecil mungkin ada,” ungkap Eka.

Dari hasil pengakuan ADV, dirinya sudah diperintahakan M untuk mengedarkan barang haram seperti sabu, ganja dan inex (ekstasi) sudah beberapa kali. Dalam menjalankan aksinya dirinya mengunakan sistem ranjau.

Dari tangan A, pihak kepolisian berhasil menyita 477,59 gram sabu, Inex 7,26 gram dan ganja seberat 921,84 gram. Barang-barang tersebut sudah dikemas dan siap untuk diedarkan.

“Barang bukti narkoba ini sudah dikemas dalam paket klip kecil siap edar. Diedarkan ke wilayah Kota Malang sudah 2,5 bulan mengedarkan. Tersangka ini perannya kurir meranjau kepada pemakai-pemakai, pengendalinya kita masih lidik (penyelidikan),” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ADV dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” terang Eka. (wul/ono)

 

Pos terkait