Seluruh Bacaleg Kabupaten Malang Belum Memenuhi Dokumen Persyaratan Pendaftaran

proses pencocokan administrasi dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif anggota dprd kabupaten malang 11zon
Proses pencocokan dokumen administrasi persyaratan pendaftaran bacaleg Kabupaten Malang. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (PKU) Kabupaten Malang telah selesai melakukan pencocokan dokumen administrasi persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Malang Pemilu 2024 mendatang. Hasil verifikasi dari 734 bacaleg yang diajukan 17 parpol itu, seluruhnya belum ada yang berstatus memenuhi syarat. Sehingga masih perlu melakukan perbaikan dokumen lagi hingga batas yang telah ditentukan.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, 100 persen dari bacelag yang telah mendaftar administrasi dokumen persyaratannya masih perlu diperbaiki lagi.

Bacaan Lainnya

“Hasil yang disampaikan, 734 dokumen bacalon dari 17 parpol, semuanya belum ada yang berstatus memenuhi syarat,” seru Mahardika, Minggu (25/6/2023).

Mahardika menyebut, beberapa persyaratan yang perlu dibenahi oleh 734 bacaleg itu seperti KTP-el yang diunggah tidak jelas atau buram. Kemudian foto diri tidak jelas buram, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir MODEL BB. PERNYATAAN yang belum dibubuhi meterai dan belum ditandatangani oleh bakal calon.

Selain itu fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku. Kemudian tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih tidak sesuai dengan nama bakal calon, kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu tidak sesuai dengan nama bakal calon, surat keterangan pengadilan dan lain-lain.

Menurut Mahardika, para bacaleg akan diberikan waktu untuk membenarkan dokumen-dokumen yang belum memenuhi syarat tersebut.

“KPU Kabupaten Malang akan membuka masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023, dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00,” terang Mahardika.

Dirinya menambahkan, di hari terakhir pengumpulan berkas yang sudah dibenarkan pihaknya akan memberikan jangka waktu yang lebih panjang, yakni hingga pulul 23.69.

Semua berkas perbaikan tersebut dikirimkan kepada KPU Kabupaten Malang melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (wul/ono)

 

Pos terkait