MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Advokat!

Wakil Ketua MK Saldi Isra. (ist) - MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Advokat!
Wakil Ketua MK Saldi Isra. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat. Keputusan ini diambil secara sepakat oleh hakim MK terkait pernyataan Denny beberapa waktu lalu yang mengaku mendapatkan bocoran soal putusan uji materi sistem pemilu.

Wakil Hakim Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, para hakim sempat mendiskusikan opsi untuk melaporkan Denny ke kepolisian. Namun, hal itu tidak dipilih dan menempuh langkah yang lain.

Bacaan Lainnya

Baca juga: MK Tolak Gugatan, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

“Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada,” seru Saldi, Kamis (15/6/2023).

MK berencana melakukan laporan pada pekan depan. MK menyerahkan segala hasil laporan kepada organisasi advokat.

“Yang kedua, kita juga sedang berpikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap itu,” jelas Saldi.

Sebelumnya, pengacara yang juga mantan menteri Denny Indrayana mengaku menerima informasi jika MK akan mengabulkan gugatan tentang sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Di laman media sosial pribadinya, Denny mengklaim mendapatkan informasi tersebut dari orang yang terpercaya dan bukan hakim MK.

Baca juga: Ada Dugaan Korupsi di Kementan, Jokowi: Hati-Hati

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata Denny.

Denny berujar, dengan keputusan MK ini, maka sistem pemilu akan kembali ke pemilihan gambar partai tanpa mengetahui siapa wakil yang akan duduk di legislatif. Ia bahkan menyebut jika keputusan itu dikabulkan oleh enam hakim, sedangkan tiga lainnya memiliki pendapat yang berbeda.

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujarnya.

Saat informasi ini beredar, MK membantah pernyataan Denny. Ketua MK Anwar Usman menyatakan jika tidak ada putusan yang bocor sebab rapat permusyarahan belum digelar. (hma/rhd)

Pos terkait