KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Kasus Gratifikasi

Penggeledahan KPK di rumah Andhi Pramono. (ist) - KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Kasus Gratifikasi
Penggeledahan KPK di rumah Andhi Pramono. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Adhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka mengumpulkan alat bukti kasus gratifikasi yang menjerat Adhi.

Penyidik KPK menggeledah rumah Andhi yang berada di perumahan Grand Summit, Sekupang, Batam. Selama dua jam penyidik melakukan penggeledahan dan membawa satu koper kecil dan satu koper besar.

Bacaan Lainnya

“Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” seru Ali, Selasa (6/6/2023).

Adhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK telah mencegah Andhi bepergian ke luar negeri.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menjelaskan, dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Andhi adalah terkait proses ekspor dan impor. Andhi diduga menerima bea yang dipungut dari ekspor atau impor.

“Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi,” jelas Asep.

KPK menyelidiki kemungkinan penyelewengan mekanisme biaya yang diambil dari ekspor dan impor. Penyidik KPK juga memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor impor di bawah pengawasan Andhi.

“Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu. Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Di situ modus operandinya,” terang Asep. (hma/rhd)

Pos terkait