Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah pernyataan Denny Indrayana yang menyebut mendapatkan bocoran putusan terkait sistem pemilu legislatif. Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono menegaskan jika pernyataan tersebut tidaklah benar.
Fajar mengatakan, MK belum membahas perkara ini dan masih dalam lingkup internal. Terkait dengan pernyataan Denny, MK belum memutuskan akan memanggil Denny atau tidak.
“Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa, kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan,” seru Fajar, Senin (29/5/2023).
“Tapi akan dibahas lebih dulu secara internal, kira-kira langkah-langkah apa yang harus dilakukan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Bantahan serupa juga disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menjamin, MK belum memberikan putusan terkait gugatan sistem pemilu.
“Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum,” tegasnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku menerima informasi jika MK akan mengabulkan gugatan tentang sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Di laman media sosial pribadinya, Denny mengklaim mendapatkan informasi tersebut dari orang yang terpercaya dan bukan hakim MK.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata Denny.
Denny berujar, dengan keputusan MK ini, maka sistem pemilu akan kembali ke pemilihan gambar partai tanpa mengetahui siapa wakil yang akan duduk di legislatif. Ia bahkan menyebut jika keputusan itu dikabulkan oleh enam hakim, sedangkan tiga lainnya memiliki pendapat yang berbeda.
“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujarnya.
Gugatan uji materi sistem pemilu ini diajukan oleh enam orang yaitu Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Hingga kini, MK belum menggelar sidang atas perkara tersebut. (hma/rhd)