Malang, SERU.co.id – Banyak item yang tidak tercover dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, Polres Malang bakal kembali memberlakukan Tilang manual. Meskipun kembali ke langkah lama, menegakkan hukum berbasis elektronik akan tetap dilakukan dan menjadi skala prioritas.
Kanit Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung menerangkan, setidaknya ada 12 item pelanggaran yang sering kali dilakukan oleh masyarakat. Namun, tidak terdeteksi pelanggarannya di program tilang elektronik.
“Tidak tercover, sedangkan pelanggaran sangat berpotensi kecelakaan dan fatalitas tinggi. 12 item yang berpotensi menimbulkan Laka Lantas,” seru Agnis, Jumat (19/5/2023) siang.
Wanita kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu menerangkan, dua belas kesalahan yang kerap terjadi diantaranya adalah, para remaja yang masih dibawah umur sudah berkendara sendiri, berboncengan lebih dari satu orang,
Kemudian, memainkan Ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, melawan arus, menerobos lampu merah. Selain itu, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah alkohol, kendaraan tidak sesuai standar, knalpot brong, tidak sesuai peruntukannya, overload dan over dimension, serta plat nomor palsu.
Untuk saat ini, Agnis mengaku, pihaknya tengah melakukan sosialisasi terhadap para masyarakat luas, Tilang manual akan kembali dihidupkan lagi untuk menegakkan hukum berkendara.
“Kami dalam tahap sosialisasi skala prioritas secara teguran lisan, kalau sudah fatal sekali akan Tilang secara manual, utamanya masih disosialisasikan ke seluruh masyarakat Malang,” tuturnya.
Dirinya juga menyebut, para pengendara yang berkendara sembari menghisap rokok akan juga turut menjadi pelanggar lalu lintas dan bakal dikenakan sanksi.
Meskipun telah dilakukan sistem Tilang manual, Tilang elektronik juga tetap diterapkan untuk membantu menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Wanita berparas cantik itu juga menjelaskan, pihaknya bakal menindak tegas bagi para oknum yang didapati melakukan titip Tilang dari para pelanggar. Di mana para pelanggar diwajibkan mengikuti sidang ataupun melakukan pembayaran denda Tilang melalui Briva.
“Wajib mengikuti sidang sendiri melalui Briva, tidak ada lagi titip. Anggota kami pun akan kita tertibkan, Tilang wajib mengikuti sidang. Jika ada oknum, penyampaian dari Korlantas sendiri akan ada penindakan dua tingkat diatasnya,” tandasnya. (wul/mzm)