Komplotan Curanmor di 16 TKP se-Malang Raya Berhasil Diringkus

Pres rilis ke-4 tersangka Curanmor. (ist) - Komplotan Curanmor di 16 TKP se-Malang Raya Berhasil Diringkus
Pres rilis ke-4 tersangka Curanmor. (ist)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota bersama Polsek Blimbing, berhasil meringkus komplotan pencuri kendaran sepeda motor (Curanmor), yang beroperasi di seluruh Malang Raya. Di mana, dua dari empat tersangka berperan sebagai pencuri kendaran itu berinisial KH (38), warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dan rekannya, SP (31), warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Sementara, dua sisanya yakni, YYA (28), warga Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum dan MS (31), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Mereka berperan sebagai penadah dan memasarkan barang hasil curian tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yunanto menjelaskan, meskipun tidak tergolong dalam residivis, kedua tersangka yang berperan mengeksekusi kendaraan di TKP selama beroperasi setidaknya sudah berhadil menyatroni sebanyak 16 lokasi.

“Jadi dari 16 TKP ini, masing-masing melakukan pencurian satu motor. Tapi masih kita kroscek dari pada tersangka, dari bukti ataupun fakta yang kita tangkap ketika melakukan pengembangan,” seru Kompol Danang, Jumat (12/5/2023).

Kompol Danang menerangkan, dalam meluncurkan aksinya kedua pelaku juga membawa sebilah celurit. Yang mereka gunakan untuk menakut-nakuti, jika aksinya terpergok.
“Jadi, celurit ini digunakan untuk menakut-nakuri korban, atau masyarakat yang memergoki perbuatan pelaku,” paparnya.

Dari 16 motor yang berhasil kedua tersangka gondol, sebagian diantaranya sudah berhasil dijual oleh YYS dan MS selaku penadah.

“Ada beberapa yang sudah laku, itulah yang nantinya menjadi pengembangan. Yang nantinya menemukan kendaraan, yang sudah dipasarkan oleh pelaku, bisa kita kembalikan kepada pemilik yang sah,” jelasnya.

Menurut keterangan dari para penadah, mereka menjual barang-barang curian itu dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp1-7 juta, dilihat dari kondisi barang yang didapat. Di mana hasil penjualannya akan mereka bagi dan dengan dalih digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Akibat perbuatannya, KH dan SP akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sementara YYS dan MS akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah rumah kunci leter T dan tiga buah kunci leter T. Kemudian dua buah handphone, satu jaket, dua helm, satu celurit, dan 10 unit sepeda motor. (wul/mzm)

Pos terkait