Pihak Perbankan Permudah Pedagang Malang Plasa dalam Hal Permodalan

Kondisi lantai dua Mal Malang Plasa pasca kebakaran. (jup) - Pihak Perbankan Permudah Pedagang Malang Plasa dalam Hal Permodalan
Kondisi lantai dua Mal Malang Plasa pasca kebakaran. (jup)

Malang, SERU.co.id – Sejumlah pedagang Mal Malang Plasa yang menjadi korban kebakaran menggelar pertemuan dengan pihak perbankan di Ruang Sidang Balaikota Malang, Kamis (11/5/2023). Pertemuan itu difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membahas perihal pembiayaan pasca usaha mereka gulung tikar.

Kuasa hukum para pedagang, Wahab Adhinegoro menyampaikan, pertemuan ini masih dalam tahap mencari kesepahaman antara pihak tenant dengan pihak perbankan. Hadir dalam pertemuan tersebut dari pihak OJK dan juga Wali Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Intinya, bank akan membantu dan lebih mempercepat,” seru Wahab.

Belum semua pedagang akan mendapat kemudahan pembiayaan dari perbankan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

“Untuk yang KUR, sepanjang tidak punya problem terkait bangunan yang lama, maka akan dikasih,” jelasnya.

Atas syarat tersebut, baru ada 9 pedagang yang bisa mengajukan atas pembiayaan yang nantinya digunakan untuk meneruskan usahanya. Sedangkan untuk pedagang yang lain masih dalam tahap pembicaraan.

“Yang sudah mengajukan dan karena dia clear, itu ada 9 orang. Untuk yang 17 orang minta di-reschedule penundaan pembayaran, untuk yang minta restrukturisasi tambahan kredit ada 2 orang. Kalau total nilainya yang minta reschedule tadi sekitar Rp 2 miliar,” terang Wahab.

Sedangkan bagi mereka yang memiliki tanggungan hingga Rp10 juta, pihak kuasa hukum bersedia memberikan dana talangan untuk pelunasan ke perbankan sehingga mereka bisa melanjutkan usaha dengan pembiayaan baru.

“Jadi, dari kantor kami akan nalangi lah istilahnya, terselesaikan, clear. Asal dia ada jaminan kalau nanti dapat KUR sehingga saya bisa memotong uangnya itu. Kesepakatannya di situ,” jelas kuasa hukum pedagang.

Para pedagang yang mengajukan harus benar-benar merupakan korban kebakaran dengan menunjukkan keterangan dari pihak manajemen Mal Malang Plasa.

“Harus ada keterangan dari pihak manajemen Malang Plasa bahwa dia memang korban. Nah sepanjang dia korban maka akan dibantu, mungkin ada hal-hal yang kurang-kurang dikit, misalnya kalau sudah kena BI Checking, kita lunasi, kan gak serta merta diterima, harus nunggu beberapa waktu,” pungkasnya. (jup/mzm)

Pos terkait