Berkat Restorative Justice Kejari Batu, Pecandu Narkotika Urung Dibui

HS alias Hermon saat proses pengembalian kepada keluarga melalui bantuan Restorative Justice Desa Sidomulyo Kecamatan Batu. (ist) - Berkat Restorative Justice Kejari Batu, Pecandu Narkotika Urung Dibui
HS alias Hermon saat proses pengembalian kepada keluarga melalui bantuan Restorative Justice Desa Sidomulyo Kecamatan Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Pondok Seduluran Restorative Justice Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu telah menyelesaikan Restoratif Justice terhadap seorang pecandu narkotika, HS Alias Hermon. Penghentian penuntutan pada tersangka telah diterbitkan pada 6 Februari 2023 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH MH dalam siaran persnya hari ini, Rabu (10/5/2023) mengatakan, HS alias Hermon dikembalikan kepada keluarga setelah melaksanakan rehabilitasi narkotika selama 3 (tiga) bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.

Bacaan Lainnya

Penghentian penuntutan perkara terhadap tersangka adalah hasil dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Batu Nomor : REKOM/09/XI/TAT/PB.06/2022/BNNK tentang hasil pelaksanaan asesmen.

“Sudah ada hasil asessmen dari tim asessmen BNN Kota Batu dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi,” serunya.

Baca Juga : Restorative Justice Desa Sidomulyo, Tuntaskan Kasus Beli Barang Hasil Kejahatan

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Batu, Yogy Sudharsono SH turut menyampaikan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Diantaranya tersangka hanya penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Tersangka juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

“Dalam proses hukum yang mana didalam Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Batu anggotanya terdiri dari BNN, Kepolisian, Kejaksaan, Medis dan Psikolog,” ungkapnya.

Baca Juga : Kejari Batu Resmikan Rumah Restorative Justice untuk SMA/SMK/SLB di SMAN 1 Batu

HS alias Hermon melaksanakan rehabilitasi medis di Panti Rehabilitasi Medis di RSJ Menur Surabaya selama 3 Bulan terhitung mulai 8 Februari sampai 8 Mei 2023.

Sebelumya, HS sempat ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu selama 20 Hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang. Kronologi singkatnya, HS memperoleh barang haram itu melalui tersangka Mahmud yang hingga kini masih dalam pencarian pihak berwajib atau masuk DPO.

“Pada hari Selasa 1 November 2022 sekira pukul 19.45 WiB, tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Batu di Pom Bensin Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu, saat mengambil sabu-sabu,” pungkasnya. (dik/mzm)

Pos terkait