Surat Induk Belum Dipecah, Status Stan Malang Plasa Bermasalah, Pemilik Tuntut Manajemen

Kerumunan korban terdampak kebakaran Malang Plasa menunggu di depan pagar mal. (wul) - Surat Induk Belum Dipecah, Status Stan Malang Plasa Bermasalah, Pemilik Tuntut Manajemen
Kerumunan korban terdampak kebakaran Malang Plasa menunggu di depan pagar mal. (wul)

Pihaknya beberapa kali ngotot untuk meminta surat kepemilikan ke notaris maupun pihak manajemen. Demi mendapatkan haknya, dirinya pernah berusaha mengurus surat kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, karena tidak didukung dengan inisiatif dari pihak pengelola Malang Plasa, langkah tersebut harus terpatahkan dan tidak bisa dilanjutkan.

“Kan harusnya yang mecah surat itu induknya, pengelolanya itu. Kalau induknya mau mecah, baru BPN mau ngurusin,” jelasnya di hadapan wartawan SERU.co.id, sembari menyebutkan HGB akan berakhir pada 13 Oktober 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Disisi lain, Nathania mengaku, saat ini dirinya dan pihak keluarga masih merasa khawatir dengan nasib dagangannya. Meskipun sudah disimpan di dalam brankas sebelum terjadi kebakaran. Namun dirinya tidak menjamin perhiasan-perhiasan itu aman dan tidak rusak.

Dari luar, dua brankas yang digunakan menyimpan perhiasan terlihat masih utuh. Tapi dirinya belum tahu kondisi dalam brankas. Dirinya berharap, perhiasan dalam brankas kondisinya utuh dan aman, sehingga kerugian yang dialami bisa ditekan.

“Saya punya dua stan toko emas Sekar Sari. Brankasnya masih nutup masih utuh, tapi tidak tahu kondisi barang di dalamnya. Kerugian ditaksir Rp1-2 miliar, belum tahu nanti dibuka kondisinya gimana,” paparnya.

Dirinya mengaku, setiap bulan membayar uang bulanan untuk maintenance perawatan dan keamanan Rp1 juta untuk dua rukonya.

“Kalau untuk sewa bulanan kan nggak, karena saya beli statusnya. Tapi masih bayar uang bulanan maintenance, keamanan, dan lain-lain,” ujarnya.

Pos terkait