Keluarga Tahanan Polres Tanjung Perak Lapor ke Ditreskrimum Polda Jatim

ilustrasi penganiayaan di tahanan
ilustrasi penganiayaan di tahanan

Surabaya, SERU.co.id – Setelah membuat laporan ke Bid Propam Polda Jatim, keluarga Abdul Kadir (45), warga Jalan Kapas Madya II, Kenjeran, Surabaya, yang tewas di dalam sel Polres Pelabuhan Tanjung Perak, membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Selasa (2/5/2023).

Kuasa Hukum keluarga korban, Taufik mengatakan, saat pelaporan di Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, sebanyak empat keluarga korban menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini khusus untuk LP pidana umum. Kemarin Senin (1/5/2023) khusus untuk pengaduan Propamnya. Yang diperiksa tadi istrinya dan tiga saksi lainnya. Pamannya korban, Haji Samsul. Sepupu korban, Ahmad dan ipar korban, Khamilah,” katanya.

Dalam pelaporan tadi, pihaknya juga menyertakan bukti berupa hasil visum awal, foto serta video kondisi jasad Kadir yang lebam hingga luka yang diduga akibat benda tumpul untuk menguatkan dugaan adanya penganiayaan.

“BB kami bawa sementara hasil visum awal korban. Hasil outopsi belum keluar. Iya hasil visum awal yang kami bawa. Sama foto-foto dan video,” tambahnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mendapat informasi pasti dari Bid Propam terkait jumlah saksi yang diperiksa pasca keluarga korban membuat laporan.

“Saya belum dapat info dari Propam.  Jumlah saksi yang diperiksa, nanti kalau sudah rampung, tentu saya sampaikan. Intinya, semua pengaduan masyarakat yang masuk ke Propam tentu kami layani. Dan proses penyelidikan atas pengaduan tersebut terus berjalan, dan akan kami update,” jelasnya.

Pos terkait