Malang, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang tengah mempersiapkan agenda tahapan pendaftaran atau pelaksanaan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang. Pendafataran bakal Caleg mulai dibuka sejak hari ini, 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, tahapan tersebut berlangsung selama 14 hari. Dan pengajunanya dilakukan oleh Partai Politik (Parpol).
“Waktu pengajuan pada hari, Senin (1/5/2023) sampai dengan hari Sabtu (13/5/2023) adalah mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat,” seru Mahardika, Minggu (30/4/2023).
Mahardika menjelaskan, untuk pengajuan Bacaleg di hari terakhir pada, Minggu (14/5/2023) memiliki waktu yang lebih panjang. Di mana akan dibuka mulai pukul 08.00 dan akan berakhir di pukul 23.59.
Untuk tempatnya sendiri, Mahardika mengatakan bertempat di Kantor KPU Kabupaten Malang yang beralamat di Jalan Panji 119 Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Pengajuan Bacaleg dilakukan sesuai dengan Daerah Pemilihan (Dapil),” jelasnya.
Mahardika menambahkan, untuk pengajuan Bacaleg pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari. Dengan tujuan agar Parpol sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Malang bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Sudah kami sosialisasikan, besok persyaratan pelaksanaan pengajuan Bacaleg sudah bisa dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” paparnya