Hadi memastikan, armada yang tidak lolos ramp check akan dikategorikan tidak layak dan akan segera dibenahi. Sedangkan jika ada permasalahan perihal surat kendaraan atau administrasinya, maka armada bersangkutan akan ditilang.
Untuk kenaikan tarif AKAP, terpantau bertahap terjadi mulai 1 April. Kenaikan mulai dari 20 hingga 30 persen. Namun Hadi menegaskan, kenaikan tersebut hanya terjadi di armada-armada tertentu dan berbeda satu sama lain.
“Karena setiap bus AKAP jenis pelayanannya macam-macam, mulai istilahnya eksekutif sleeper dan bus AKAP biasa. Itu pun tarifnya juga beda dari Malang Jakarta, antara eksekutif dengan sleeper beda dalam satu PO, juga beda karena pelayanannya berbeda,” tutur Hadi. (jup/mzm)
Baca juga:
- Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Losmen Windu Kencono, Tersangka Akui Aksinya Akibat Emosi
- Direktorat Jenderal Pajak Bantah Isu Adanya Pajak Amplop Hajatan
- Babinsa Kedungkandang Bantu Petani Sawojajar Keringkan Gabah
- Dandim 0833 Dampingi Wali Kota Malang Salurkan Bantuan Pangan
- Pemkot Malang Dorong Penguatan Konsultan Lokal INKINDO Jatim Lewat Kemitraan Strategis