Hadi memastikan, armada yang tidak lolos ramp check akan dikategorikan tidak layak dan akan segera dibenahi. Sedangkan jika ada permasalahan perihal surat kendaraan atau administrasinya, maka armada bersangkutan akan ditilang.
Untuk kenaikan tarif AKAP, terpantau bertahap terjadi mulai 1 April. Kenaikan mulai dari 20 hingga 30 persen. Namun Hadi menegaskan, kenaikan tersebut hanya terjadi di armada-armada tertentu dan berbeda satu sama lain.
“Karena setiap bus AKAP jenis pelayanannya macam-macam, mulai istilahnya eksekutif sleeper dan bus AKAP biasa. Itu pun tarifnya juga beda dari Malang Jakarta, antara eksekutif dengan sleeper beda dalam satu PO, juga beda karena pelayanannya berbeda,” tutur Hadi. (jup/mzm)
Baca juga:
- DPRD Batu Sampaikan Sembilan Poin Catatan Hasil Pembahasan Banggar Untuk Dijadikan Atensi Khusus Pemkot Batu
- Paripurna Persetujuan Bersama Wali Kota Batu Bersama DPRD Kota Batu Terhadap RAPBD 2025
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan