Bapenda Kota Malang Hapus Denda PBB dan Pajak Daerah Lainnya Selama April 2023

Penghapusan denda PBB dan pajak daerah lainnya. (ist) - Bapenda Kota Malang Hapus Denda PBB dan Pajak Daerah Lainnya Selama April 2023
Penghapusan denda PBB dan pajak daerah lainnya. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kado pada masyarakat saat HUT ke-109 Kota Malang. Sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat, Bapenda kembali menggelar program penghapusan sanksi administrasi (denda) bagi masyarakat yang menunggak PBB dan pajak daerah lainnya.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi ini dikhususkan bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan Pajak Daerah. Baik Pajak PBB maupun Diluar Pajak PBB seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, PPJ Non PLN, dan Pajak Parkir.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat yang mempunyai tunggakan Pajak PBB sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2022, cukup hanya membayar pokoknya saja. Demikian pula untuk jenis pajak daerah lainnya yang tertunggak sejak Januari 1998 sampai dengan Desember 2022. Juga hanya membayar pokoknya saja,” seru Handi, sapaan akrabnya.

Sesuai ketentuan regulasi, diharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan tetap mengajukan permohonan dan kelengkapan seperti Fc SPPT PBB maupun SKPD. Sehingga dengan demikian jelas pemohon, dan masa pajak yang akan diselesaikannnya.

Sebagaimana kebijakan yang tertuang dalam SK Walikota Malang Nomor 188.45/146/35.73.112/2023 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 2023. Serta SK Walikota Nomor: 188.45/147/35.73.112/2023 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi.

Pengumuman pengumuman penghapusan denda PBB dan pajak daerah lainnya. (ist) - Bapenda Kota Malang Hapus Denda PBB dan Pajak Daerah Lainnya Selama April 2023
Pengumuman pengumuman penghapusan denda PBB dan pajak daerah lainnya. (ist)
disclaimer

Pos terkait

Komentar ditutup.