Jakarta, SERU.co.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Teddy terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini.
Ia dinilai melakukan Tindakan pidana dengan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca juga : Kurir Sabu Jaringan Sumatera Diringkus dan Diancam Hukuman Mati
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” seru JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).
JPU menilai Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Teddy.
Sementara, hal-hal yang memberatkan Teddy adalah karena ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. (hma/rhd)