Tak Memenuhi Unsur, Laporan Model B Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ditolak

keluarga korban tragedi kanjuruhan saat di mapolres malang
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan saat di Mapolres Malang. (foto: wul)

“Masih optimis, ada keadilan di negeri ini. Saya akan maju terus, apapun taruhannya saya siap,” katanya dengan tegas.

Di hadapan SERU.co.id, Ifa membeberkan, untuk langkah selanjutnya dirinya dan keluarga korban lainya akan mengikuti langkah hukum para kuasa hukum yang bakal mereka ambil.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sebut Hukum Indonesia Seperti Lelucon

“Saya ngikutin kuasa hukum. Mereka biarin, kita punya langkah lagi mau menutup ini. Kedepan seperti apa langkah B kita,”ucapnya.

Di tempat yang sama Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan, mempersilakan putusan yang mereka ambil. Menurut dia, itu adalah hak dari pihak kepolisian.

“Laporan B yang kita ajukan lima bulan yang lalu bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan atau kalau memang menurut pendapat hukum pihak polres tidak cukup, ya silahkan dihentikan,” terang Kuasa Hukum Devi Athok itu.

Imam menyebut, dirinya dan korban tetap berpendirian teguh tentang Pasal 338 dan 340 yang diajukan karena ia melihat ada unsur pembunuhan di dalamnya.

Pos terkait