3 Tahun Berjalan, Proda Masih Rampungkan 277 Sertifikat Milik Ketua RT/RW

Simbolis : Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menyerahkan secara simbolis sertifikat Proda kepada 11 perwakilan warga dari 11 desa/kelurahan berbeda. (rka)

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Bude Persilahkan Pedagang Pergi, Jika Tak Dukung Pembangunan Pasar Besar Batu

Batu, SERU.co.id – Pemkot Batu menyerahkan sertifikat Program Daerah Agraria (Proda), secara simbolis kepada 11 perwakilan warga dari desa/kelurahan, saat peresmian Pasar Sayur Kota Batu 2020, Senin (17/2/2020).

Program ini telah berlangsung sejak tahun 2017. Tujuannya, sebagai penyelamatan aset perorangan yang diperuntukkan bagi ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) se-Kota Batu dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot melalui APBD.

Namun saat ini dari 760 pemohon, masih terselesaikan 277 pemohon yang sertifikatnya sudah jadi, karena sudah memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu dijelaskan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Arief Setiawan.

Untuk mekanisme proda, menurut Arief, sama dengan pengurusan sertifikat melalui jalur biasa. Tapi mekanisme pembayarannya, pihak dinas akan dihubungi oleh BPN jika berkas pemohon sudah lengkap. “Jika sudah lengkap berkasnya, BPN menghubungi kita. Kalau sudah jadi sertifikatnya kita bayar. Biaya tiap pemohon, dinas menganggarkan Rp 1,6 juta,” jelas Arief kepada SERU.co.id.

Ketika disinggung kenapa proda ini sangat lambat, Arief mengelak jika program lambat, lantaran program masih berjalan. Sekarang pemohon yang belum menerima sertifikat masih proses melengkapi berkas ke BPN. “Program terus berjalan, yang belum jadi masih proses melengkapi data. Harapan kami tahun 2020 proda bisa tuntas,” imbuh Arief.

Baca juga : Geliatkan Ekonomi Kerakyatan, Dewanti Resmikan Pasar Sayur

Walikota dan Wawali bersama perwakilan penerima proda. (rka)

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengaku, jika program ini terus berjalan. Untuk anggaran bisa dihitung jika setiap pemohon mendapatkan bantuan Rp 1,6 juta dikalikan 762 pemohon. Terkait lambat atau tidaknya, Dewanti mengungkapkan, jika pemilik lahan sudah melengkapi administrasi persyaratan kepengurusan dengan cepat, proses proda dipastikan bisa lebih cepat selesai.

“Walaupun target kita 3 bulan misalnya, tapi yang punya tanah lama saat proses melengkapi persyaratan fotokopinya lama, berkas yang lain tidak juga dilengkapi ya jadinya lama,” seru Dewanti.

Sebelumnya, pemkot sudah menyiapkan anggaran proda cukup besar yaitu Rp 2,17 miliar untuk mensertifikatkan 1.374 bidang secara gratis. Tapi ada yang berbeda, proda berbeda dengan program sertifikasi tanah dengan nama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Sementara, proda merupakan program yang kali pertama digagas oleh Pemkot Batu. Yakni, jelang berakhirnya kepemimpinan pasangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Wakil Wali Kota Punjul Santoso sebagai hadiah untuk RT/RW. Hadiah itu diberikan karena Ketua RT dan RW dianggap orang yang sangat berjasa membantu Pemkot Batu selama ini.

Jika hendak mengurus surat administrasi, RT dan RW menjadi perangkat terdepan sebelum ke kantor kelurahan, kecamatan, maupun dinas. Sedangkan, perhatian pemerintah daerah kepada ketua RT dan RW selama ini dinilai masih kurang. Selain pertimbangan tersebut, masih banyaknya RT maupun RW yang belum mensertifikatkan tanah miliknya, juga menjadi dasar digagasnya program ini. Sebagian besar tanah masih berupa petok D.

Dahulu pun pemkot juga menjamin kepengurusan Proda lebih cepat dibandingkan dengan mengurus sendiri. Jika mengurus sendiri bisa sampai bertahun-tahun, tidak dalam program Proda. Hanya saja, hadiah untuk para ketua RT/RW itu terbatas. Masing-masing ketua RT/RW hanya dijatah anggaran Rp 1,58 juta. Anggaran itu untuk seluruh pengurusan sertifikat tanah dari awal hingga akhir. Mulai pengurusan surat-surat, biaya pengukuran, hingga batas patok. Biaya materai pun sudah ditanggung, jadi ketua RT/RW tidak perlu mengeluarkan biaya.

Pengurusan sertifikasi itu bisa dilakukan pada jenis tanah dengan bangunan berupa rumah di atasnya, dan luas maksimal 500 meter persegi. Atau jika tidak berupa tanah, yakni berupa sawah atau kebun, maka luas maksimal 1.500 meter persegi. Jika lahannya lebih luas, maka kelebihannya ditanggung oleh pemohon. (rka/rhd)

Pos terkait