Dalam diskusi revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 ini, akan ada bahasan tentang kriteria kendaraan penerima subsidi. Sehingga pemerintah bisa secara jelas bisa menentukan mana yang pantas mengkonsumsi BBM bersubsidi.
“Tapi perlu juga ada kriteria tentang kendaraan, seperti apa. Supaya lebih jelas. Sejauh ini kan kan tidak jelas. Yang mana yang bisa dan itu mungkin perlunya revisi undang-undang,” terangnya.
Dalam Pipamas EnergyTalk ini, juga menghadirkan narasumber dari Pertamina. Yakni Taufiq Kurniawan, Section Head Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus.
Baca juga: Pengumuman! Pemerintah Beri Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Maret 2023
Nandang berharap, tingginya subsidi yang digelontorkan bisa dialihkan ke bidang lainnya yang lebih penting. Seperti kesehatan, pendidikan dan transportasi publik.
“Sebaiknya (subsidi BBM) dialokasikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Seperti untuk kesehatan, pendidikan, kemudian yang utama itu adalah transportasi publik,” pungkas Nandang. (ws7/mzm)